Ojo menjelaskan, jenis pelanggar yang dikenakan peringatan tertulis ini diantaranya, pengemudi dan atau penumpang kendaraan tidak menggunakan masker, kendaraan melebihi kapasitas penumpang, motor berboncengan.
“Untuk pelanggaran tidak menggunakan masker itu baik kendaraan roda dua dan roda empat, semua wajib menggunakan masker,” jelasnya.
Adapun sebagai rincian, hari pertama PSBB, Rabu (15/4/2020), jumlah kendaraan yang melanggar mencapai 165, hari kedua, Kamis (16/4/2020), jumlahnya menurun menjadi 119 kendaraan.
Jumlah kasus pelanggaran PSBB paling tinggi di Kota Bekasi terjadi pada, Jumat (17/4/2020) atau hari ketiga pelaksaan, sebanyak188 kendaraan diberikan sanksi tertulis.
Hari keempat, Sabtu (18/4/2020), jumlah kasus pelanggaran PSBB kembali turun menjadi 148 kendaraan.
Hingga hari kelima, Minggu, (19/4/2020), jumlah kasus pelanggaran PSBB di Kota Bekasi terus menurun, tercatat sebanyak 98 kendaraan terjaring petugas yang berjaga di titik pemeriksaan.
Ojo menghimbau, masyarakat khususnya pengendara, harus mentaati peraturan PSBB yang ada di Kota Bekasi.
Disamping itu, jika tidak ada keperluan mendesak, diharapkan agar tetap di rumah dan menjalankan segala aktivitas dari rumah.
“Ikuti himbauan pemerintah untuk stay at home, tunda perjalanan jauh, rajin cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, motor tidak berboncengan, pakai masker dan jaga pola hidup sehat,” ungkap Ojo.
Dia juga memastikan, selama PSBB belangsung tidak ada pemblokir jalan di akses perkotaan. 32 titik pemantauan hanya untuk melakukan penertiban bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
“Tidak ada pemblokiran jalan, yang ada adalah pengecekan kepada pengguna jalan untuk tetap sesuai aturan PSBB termasuk pengurangan jumlah penumpang baik mobil pribadi maupun angkutan umum,” tegas dia.
Adapun dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020, sejumlah kebijakan PSBB meliputi sektor pendidikan, tempat kerja, kegiatan sosial budaya dan keagamaan, fasilitas umum hingga moda transportasi.
Khusus moda transportasi, aturan larangan selama PSBB meliputi angkutan barang logistik hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, larangan angkutan umum mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.
Larangan ojek online mengangkut penumpang kecuali mengantar barang atau makanan, larangan penggunaan kendaraan pribadi roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan.
Pengguna kendaraan wajib menggunakan masker, untuk sepeda motor wajib mengenakan sarung tangan dan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tujuan yang sama. (*)









