Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 21:22 WIB

Headline

Buni Yani Bebas Bersyarat

badge-check


					Buni Yani telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020). Perbesar

Buni Yani telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020).

Harian Sederhana, Jakarta – Buni Yani, terpidana kasus penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020). Dia mendapatkan cuti bersyarat setelah menjalani hukuman selama 11 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, setelah bebas, Buni Yani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

“Pihak Lapas Gunung Sindur menyerahkan Buni Yani Pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya, masih ada wajib lapor terhadap Buni Yani sampai beberapa bulan ke depan di Bapas Bogor,” kata Aris.

Kadiv Pas mengemukakan, selama proses bebasnya Buni Yani, Kepala Lapas Gunung Sindur memberikan arahan kepada jajaran agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul terkait segala sesuatu berhubungan dengan warga binaan yang menarik perhatian publik.

Sementara itu, Kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar mengatakan Buni Yani keluar dari Lapas, Kamis (2/1) sekitar pukul 12.00 WIB. “Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat,” kata Irfan Iskandar seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Buni Yani disambut keluarga, kuasa hukum, kerabat serta simpatisannya. Irfan mengatakan, Buni Yani telah menjalani hukuman sekitar 11 bulan penjara.

“Ada remisi,” kata Irfan.

Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunungsindur sejak Februari 2019 usai permohonan Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.

Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.

Pada 14 November 2017, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara tentang pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pasal itu berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Irfan mengatakan, usai bebas, Buni Yani rencananya akan kembali menggeluti dunia pendidikan.

“Menurut beliau buka pendidikan pesantren hafal Qur’an,” kata Irfan. (*)

Berikut data lengkap Buni Yani:
Nama : Buni Yani bin H Faturrohman
No. Register : BI. 01/19-MA
Tindak Pidana : ITE (Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 UU RI No. 11/2008)
Lama Pidana : 1 Tahun 6 Bulan
Jumlah Remisi : 1 bulan (RU 2019)
No. SK CB : PAS-1500.PK.01.04.06 Tahun 2019
Tanggal SK CB : 23 Desember 2019

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional