Menu

Mode Gelap

Menu

Mode Gelap
Kamis, 28 Agustus 2025 | 02:27 WIB

Nasional

Demo Anak STM di DPR RI, Luthfi Dijerat Tiga Dakwaan Alternatif

badge-check


					Foto heroik pelajar STM bawa bendera merah putih Indonesia dituangkan ke lukisan oleh seorang seniman. Perbesar

Foto heroik pelajar STM bawa bendera merah putih Indonesia dituangkan ke lukisan oleh seorang seniman.

Harian Sederhana, Jakarta – Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan DPR RI pada September lalu, didakwa dua dakwaan alternatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Dakwaan pertama Luthfi dijerat dengan pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dianggap melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah dalam hal ini kepada polisi yang melakukan pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi

Dipersidangan jaksa penuntut umum Andri Saputra membacakan dakwaan pertama. Bahwa “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah.

“Atau orang yang menurut kewajiban undang- undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” kata jaksa seperti dikutip Antara News, Kamis (12/12).

Lalu pada dakwaan kedua, Luthfi dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” lanjut Andri.

Terakhir Luthfi dijerat dakwaan atas pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh Polisi yang bertugas.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi.

“Setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan,” ujar Andri menjelaskan pokok dakwaan terakhir untuk Luthfi.

Menanggapi tiga dakwaan alternatif tersebut Penasehat Hukum Luthfi, Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mengambil langkah pembelaan atau eksepsi dalam memilih proses pemeriksaan saksi segera dilakukan.

“Tidak mengambil eksepsi bukan berarti kami menerima tiga dakwaan alternatif itu, biar nanti semua dibuktikan dalam pemeriksaan perkara,” kata Burhanuddin usai persidangan berakhir.

Untuk diketahui Luthfi Alfiandi merupakan pemuda yang diamankan oleh Polisi dalam aksi siswa SMK di depan DPR RI.

Luthfi diamankan karena dianggap melakukan kerusuhan dalam aksi Reformasi Dikorupsi itu.

Sebelum penangkapan Luthfi diketahui sempat terfoto membawa bendera Merah Putih sembari menutup matanya menghindari gas air mata, foto tersebut berakhir viral di media sosial. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Gempabumi Tektonik M3,9 Guncang Karawang Jawa Barat, Getaran Terasa hingga Bekasi dan Purwakarta: Warga Panik

21 Agustus 2025 - 06:12 WIB

Gempabumi di Karawang terasa hingga Bekasi . Dok. BMKG

Senator Asal Aceh Menanggapi Dugaan Kasus Penganiayaan Terhadap Santri di Bogor

21 Agustus 2025 - 05:30 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma. Dok. Haji Uma

Catat ya! Bulog Kini Wajibkan Pembelian Beras SPHP via Aplikasi

20 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Ekonomi