Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dituding bekerja kurang optimal dalam pengawasan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi yang diduga terlibat praktek korupsi.
Demikian dikatakan Erikson Manalu Ketua Umum LSM Suara Independen Rakyat Adil (SIRA) yang mengkritisi fungsinya KASN yang nyaris tidak jalan dalam mengawasi banyak oknum ASN di Pemkab Bekasi yang indisipliner.
Notabene, kata Erik, KASN bertanggung jawab langsung terhadap Presiden Republik Indonesia merujuk pada Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 27 berbunyi KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
“Tugas KASN juga menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” jelasnya.
Hal tersebut sesuai yang telah diamanatkan dalam Pasal 30 tentang fungsi KASN yakni mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah dan pada Pasal 31 ayat (1) tentang tugas KASN.
“Selain itu bobroknya manajemen pengelolaan ASN di Kabupaten Bekasi, kami nilai gagal dan tidak ada keseriusan dan terkesan ada dugaan pembiaran oleh Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tingkat Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Sebab kata Erik tidak ada tindakan nyata atau sanksi disiplin yang dilakukan,sehingga tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 ayat (5) tentang Ketentuan Umum ayat 5 Manajemen ASN adalah Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dugaan terkesan pembiaran ungkap Erikson melibatkan semua yang terkait sebab faktanya oknum ASN ‘nakal’ tersebut bisa melenggang layaknya tidak ada persoalan yang indispliner yang dilakukan.
Sementara hak ASN tersebut selain gaji pokok resmi dapat juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang cukup singnifikan sesuai jabatannya yang sumber dananya merupakan beban APBD Kabupaten Bekasi dan APBD itu disinyalir kuat menjadi bancakan bersama-sama.
“Dan apabila hal itu terbukti bukan tidak mungkin dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengarah pada pelanggaran berat KKN, namun Kolusi-nya yang diduga semakin mengeliat ditubuh oknum ASN Kabupaten Bekasi,” bebernya.
“Perilaku KKN tersebut efeknya sangat fatal terhadap kinerja, baik penyerapan anggaran dan pelayanan masyarakat akan tersendat dan tidak dapat direalisasikan dengan tepat guna dan tepat sasaran,” timpalnya lagi.
Perilaku tidak disiplin itu, sambung Erik sapaan akrabnya, hampir disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bekasi, para oknum ASN nakal yang berperilaku indisipliner tersebut sudah selayaknya ditindak tegas dengan sanksi disiplin kategori berat sesuai UU ASN itu sendiri.
“Tindakan KKN itu jelas sangat merugikan negara dan masyarakat Kabupaten Bekasi secara khusus,” ungkapnya.
Ketum LSM SIRA menyebut oknum ASN eselon IV berinisial “I” ada juga berinisial “IRH” inisial “SY” inisial “MM” inisial “AS” inisial “ANS” dan inisial “AR” dan masih ada beberapa yang belum kita publis yang terindikasi melakukan praktek KKN.
Erik sengaja tidak menyebutkan OPD-nya dengan alasan “secreet” atau sangat rahasia, sebab menyangkut nama baik dan praduga tidak bersalah harus dikedepankan.
Dimana dari hasil observasi dan pantauan serta ivestigasi timnya, oknum ASN tersebut diduga sering mangkir melampaui batas maksimal akan tetapi ironisnya diduga keras hak-haknya terpenuhi, gaji pokok dan TPP-nya tetap berjalan dan ini akibat lemahnya pengawasan pihak KASN sehingga terkesan pembiaran.
Walaupun hal tersebut menjadi beban APBN atau APBD, oknum ASN yang tidak produktif dan patuh sebaiknya dikenakan sanksi berat sesuai UU ASN dan luar biasa bobrok serta tidak terkesan ada kepedulian dengan beban negara dan daerah tersebut.
“Maka oleh karena itu apabila kinerja oknum ASN tersebut tidak efisien dan tidak peduli dalam hal pengeluaran rutin negara dan daerah karena tolak ukur efisiensi itu bukan hanya dari belanja barang namun segala aspek pengeluaran atau beban APBN maupun APBD secara keseluruhan,” tegasnya. (*)









