Harian Sederhana, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan Habib Husein Alatas terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya pada Senin 16 Desember 2019 pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, Habib Husein Alatas tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap di kediamannya di Kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, Habib Husein Alatas yang membuka pengobatan alternatif di kediamannya, melakukan dugaan tindak pidana pencabulan ke pasiennya, ketika tengah tidak sadarkan diri pada Selasa 26 November 2019.
“Tim Resmob menangkap satu pelaku atas kasus pencabulan yang pelakunya berinisial HA,” tuturnya, Selasa (17/12).
Yusri menjelaskan bahwa sehari-hari Habib Husein Alatas membuka pengobatan alternatif untuk mengobati orang-orang yang butuh pengobatan darinya. Namun, perlakuan Habib Husein Alatas terhadap pasiennya dinilai mengarah pada asusila.
“Modusnya, pelaku dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan yang tidak sopan terhadap korban,” kata Yusri.
Menurut Yusri, tim penyidik juga sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein Alatas terhadap pasiennya. Habib Husein Alatas, dijelaskan Yusri telah dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
“Sampai saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa tim penyidik,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterangan Husein Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas, terkait kasus pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial R (37). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Masih kita dalami. Sejauh ini baru satu orang korbannya,” kata Yusri.
Saat ini Habib Husein masih diperiksa di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Habib Husein Alatas juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian itu. Korban juga telah dimintai keterangan dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Setelah diperiksa sudah cukup alat bukti yang cukup dan yang bersangkutan ditangkap dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Sebelumnya, korban datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan alternatif.
Namun, tanpa diduga, pelaku justru melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kemudian melarikan diri dari tempat itu dan melapor ke polisi. (*)









