Harian Sederhana, Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, sidak pembangunan Yayasan Perintis Al Quran di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, diduga tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (04/11).
Cacan, Kasie Trantib Rengasdengklok saat sidak disaksikan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) NKRI, Gibas Cinta Damai dan Gibas Jaya, mendapatkan adanya pembangunan Yayasan Perintis Ilmu Al Quran belum memiliki (IMB).
“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, benar pembangunan yayasan tidak memiliki IMB, karena pengelola atau yang dipercayakan membangun yayasan tidak dapat menunjukkan bukti perizinan dalam melaksanakan pembangunannya,” paparnya.
Sebelum bisa menunjukan bukti yang dapat melegalkan pelaksanaan pembangunan, dia mengimbau agar pengelola tidak melanjutkan aktifitas dahulu. Agar tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
“Saya harap kepada pengelola pembangunan, lebih baik tempuh terlebih dahulu perizinannya. Prinsipnya ikuti aturan yang ada,” pungkasnya. (*)









