Harian Sederhana, Bekasi – Dagelan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi kini memasuki babak baru. Selepas sebelumnya Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta untuk penundaan pemilihan, Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi tetap nekad menggelar paripurna pemilihan Wabup sisa jabatan tahun 2017-2022.
Walaupun pemilihan ini tidak dihadiri Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja bersama jajarannya serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pilwabup Bekasi tetap dihelat pada Rabu (18/03).
Dalam pemilihan itu ada dua kandidat yakni, Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki. Namun, pemilihan yang digelar ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, Pilwabup Bekasi ini hanya dihadiri anggota dan tiga pimpinan dewan.
Parahnya lagi, dalam Pilwabup Bekasi ini Tuti Nurcholifah Yasin juga tidak menyaksikan proses pemilihan yang menabrak aturan tersebut. Hanya Akhmad Marjuki yang hadir menyaksikan pemilihan tersebut.
Dalam voting melalui mekanisme mencoblos melalui bilik suara itu hanya dihadiri anggota dewan dan perwakilan organisasi masyarakat. Dari 50 hak suara hanya 40 orang yang hadir. Dalam voting tersebut suara bulat memenangkan Akhmad Marjuki dengan perolehan 40 suara dengan mayoritas semua dewan mendukungnya.
Senada dengan hasil tersebut, organisasi masyarakat yang berada di luar tak terima dengan hasil tersebut langsung mengamuk. Alhasil, bentrokan antar ormas dengan aparat tak terelakan lagi. Mereka meminta hasil sidang paripurna tersebut agar dianulir karena pemilihan tersebut tidak mengikuti aturan perundang-undangan.









