Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmadja menuturkan dalam paripurna ini tak ubahnya seperti dagelan dan penuh rekayasa. Untuk itu, seluruh anggota dewan dari Fraksi Golkar memutuskan untuk tidak hadir dikarenakan pelaksanaan paripurna sejak awal telah Inkonstitusional.
“Partai Golkar adalah partai yang mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, keduanya merupakan kader dari partai kami,” tuturnya kepada wartawan.
Namun, Fraksi Golkar tidak diberi ruang untuk berbicara. Bahkan, Panlih malah bekerja lebih cepat dari partai pengusung. “Kok jadi mereka yang lebih repot dari kami, ada apa dengan Panlih?” katanya.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2019 Pasal 42 secara jelas ada dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati Bekasi yang harus terpenuhi dan harus di verifikasi.
Namun, kedua calon wakil bupati belum sama sekali menyerahkan dokumen persyaratan, tetapi mendadak langsung dilakukan penetapan seperti yang tertuang pada pasal 43.
“Pasal 43 jelas ada tahapan, dokumen saja belum diserahkan dan di verifikasi, kok ujug-ujug telah ditetapkan. Padahal dalam dokumen persyaratan itu ada surat pernyataan, tes kesehatan, tes BNN, SKCK, dan lainnya. Itu difasilitasi Sekretaris DPRD, sama ketika kami pertama dilantik jadi dewan. Tapi faktanya hal itu tidak dilakukan,” papar Asep.
Kemudian, dia melihat ada perubahan jadwal mendadak oleh Panlih. Menurut jadwal, Panlih seharusnya penetapan Calon Wakil Bupati tertanggal 17 Maret 2020 dan Paripurna Pemilihan tanggal 19 Maret 2020. Tapi ini langsung dipercepat ketika Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke Bupati Bekasi.
“Harusnya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi tanggal 17 Maret, tapi mendadak diubah jadi tanggal 9 Maret ketika Bupati terima surat rekomendasi wakil bupati dari Golkar. Ini jadi terburu-buru ditetapin tapi lupa untuk verifikasi dokumen,” jelasnya.









