Oleh sebab itu, secara tegas ia menyebut partainya dipermainkan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi. Makanya, Partai Golkar menarik diri dari kepanitiaan Panlih dan tidak menghadiri paripurna yang digelar ini.
Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang meminta untuk menunda pelaksanaan Paripurna Pilwabup Bekasi sebab partai koalisi yakni Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem dan Partai Hanura belum bersepakat.
“Rekomendasi Wakil Bupati pun belum sama semua, ada perbedaan nama. Di Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 176 harus sama persis. Dan harus Bupati Bekasi yang serahkan ke DPRD. Ini malah offside semua, makanya daripada kami dianggap tidak tunduk pada peraturan lebih baik kami tidak hadir dalam Paripurna dagelan itu,” tegasnya.
Sementara, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri, Budi Santoso menilai pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi tidak memiliki ijin dari pemerintah.
“Ini menjadi preseden buruk bagi Bekasi, bagi segi kentingan umum maupun perjalanan demokrasi,” katanya.
Melihat hal itu, kata dia, Kemendagri bependapat bahwa DPRD Kabupaten Bekasi sangat keras kepala tanpa mengindahkan aturan yang sudah ada. Padahal, surat yang diterima Pemprov Jawa Barat No. 131/1/1536/pemkim tertanggal 13 Maret 2020, meminta Kabupaten Bekasi untuk segera menunda pemilihan sebab ada persyaratan yang belum terpenuhi.
“Emang DPRD Kabupaten Bekasi keras kepala. Susah ya, harusnya mereka tahu mekanisme aturannya. Seharusnya, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi harus berjalan sesuai aturan agar tidak menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan pemerintah di Kabupaten Bekasi. Sekarang ini, hasilnya Inkonstitusional,” ujarnya.
Marzuki Menang Telak
Akhmad Marzuki menang telak dalam Pilwabup Bekasi dan berhasil meraup 40 suara atas rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin yang tak mendapatkan suara sama sekali. Untuk diketahui, dalam proses tersebut hadir 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota. Selanjutnya, 10 anggota yang tidak hadir, hak suaranya dinyatakan hangus.









