Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:59 WIB

Bogor

Dua Terdakwa Korupsi KPU Divonis

badge-check


					Kedua terdakwa tersebut adalah mantan ketua Pokja ULP KPU Kota Bogor Mar Hendro dan Mantan Bendahara KPU Kota Bogor Harry Astama. Perbesar

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan ketua Pokja ULP KPU Kota Bogor Mar Hendro dan Mantan Bendahara KPU Kota Bogor Harry Astama.

Harian Sederhana, Bogor – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa saat pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2018 di tubuh KPUD Kota Hujan, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan ketua Pokja ULP KPU Kota Bogor Mar Hendro dan Mantan Bendahara KPU Kota Bogor Harry Astama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan mengatakan Mar Hendro dan Harry terbukti membuat proyek fiktif berupa buletin dan event organizer (EO) debat publik pada 24 April 2018.

“Mereka terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa buletin dan EO debat publik tanggal 24 April 2018. Mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya,” kata Rade, Minggu (22/12).

Rade menjelaslan, kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda. Mar Hendro yang merupakan Ketua ULP KPUD Kota Bogor dihukim lima tahun enam bulan penjara subsidair tiga bulan kurungan dan denda Rp200 juta.

“Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp433 juta subsidair satu tahun penjara,” katanya.

Hal itu, kata Rade, lantaran ada hal yang memberatkan Mar Hendro, yakni tak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan adalah dia kooperatif, sopan dan mengakui perbuatannya. “Dia terbukti melanggar pasla 2 Undang Undang Tipikor,” tambah dia.

Masih kata pria yang hobi memelihara burung kicau itu, untuk Harry Astama divonis empat tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun enam bulan.

Dikonfirmasi perihal status PNS Mar Hendro, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Evandhy Dahni menyatakan bahwa Hendro sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Pemecatan tak hanya dilakukan lantaran ia tersandung skandal korupsi, tetapi juga ia bolos kerja selama lebih dari dua bulan. “Sudah diberhentikan pada 3 September 2019, setelah menyandang status tersangka,” ucapnya.

Evandhy menuturkan bahwa Mar Hendro takkan mendapat tunjangan pensiun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. “Sesuai aturan, artinya Hendro sudah tak dapat pensiun karena diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas dia. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional