Menu

Mode Gelap
Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Depok

FSPMI Depok Apresiasi Idris

badge-check


					Mohammad Idris mendapatkan penghargaan Sang Pemimpin kategori Pelayanan Publik. Perbesar

Mohammad Idris mendapatkan penghargaan Sang Pemimpin kategori Pelayanan Publik.

Harian Sederhana, Depok – Langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan atau SK membuat kaum buruh sumringah dan tenang dalam bekerja. Pasalnya, ada ketetapan hukum mengenai pengupahan, tidak hanya sebatas imbauan.

“Kita jelas, jadi punya kepastian hukum,” ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Wido Pratikno, Minggu (01/12).

Keluarnya SK tersebut menandakan bahwa Gubernur Jabar tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di kota maupun kabupaten ditetapkan dan direkomendasi oleh gubernur.

“Jadi ini benar-benar sudah ditetapkan tidak hanya sebatas surat edaran. Selain itu, dengan dikeluarkannya SK tersebut kami juga merasa ada perhatian dari pemerintah,” bebernya.

Pihaknya juga mengapresiasi terhadap respon yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab jawaban atas tuntutan mereka diberikan setelah Wali Kota Depok, melayangkan surat kepada Gubernur Jabar pada Jumat, 29 November 2019.

Seperti diketahui, FSPMI Cabang Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk menyampaikan agar UMK ditetapkan dengan SK bukan melalui surat edaran. Wido pun mengaku Wali Kota Depok siap merespon dan menyampaikan seluruh aspirasi dengan bersurat kepada gubernur.

“Ini juga karena dukungan dari Wali Kota Depok yang langsung menanggapi tuntutan kami, dan langsung melayangkan surat kepada gubernur. Sehingga menjadi sebuah pertimbangan juga hingga keluarnya SK ini,” jelasnya.

Selanjutnya, kedepan pihaknya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok massal. Wido menegaskan, besaran nilai upah telah disetujui oleh seluruh pihak terutama buruh.

“Tidak ada yang turun ke jalan, sekarang tinggal kami sosialisasikan SK ini kepada pekerja-pekerja yang tidak berserikat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati HUT ke 81 Ombudsman RI Buka Layanan Aduan Pelayanan publik di CFD

16 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Munas FSP PPMI SPSI VIII di Solo, Arnod Sihite Aklamasi Jadi Ketua Umum

2 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Respon Politkus Asal Depok Soal Dokter Muda yang Jalani Program Internsip Dokter Indonesia

30 Juli 2026 - 18:59 WIB

dr. M. Zulfikar Drakel Wafat Saat Bertugas, Ini Tanggapan Novi Anggriani

24 Juli 2026 - 08:24 WIB

Klinik Ismail Medika Depok Buka Layanan Vaksinasi Internasional: Harganya Terjangkau

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

Trending di Depok