Harian Sederhana, Bogor – Ekspoitasi alam akibat usaha tambang galian C seperti pasir, batu dan tanah di Kecamatan Rumpin dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bogor terus berlangsung hingga hari ini.
Menurut keterangan sumber sekitar, usaha galian tersebut telah dimulai sejak 1980-an sebagai upaya memenuhi kebutuhan material tambang bagi pembangunan di wilayah Jakarta dan daerah penyangga ibukota lainnya.
Akhir–akhir ini, usaha pertambangan kembali menjadi sorotan sejumlah pihak menyusul bencana yang melanda Kabupaten Bogor.
Pasalnya, dari keterangan hasil evaluasi dan analisa lembaga pemerintah serta akademisi, salah satu penyebab terjadinya bencana tersebut adalah akibat kerusakan hutan.
“Saat ini Rumpin menjadi salah satu sentra pertambangan galian C. Selain imbas rusaknya infrastruktur jalan, kecelakaan lalu lintas dan debu penyebab sakit ISPA, tentu saja kerusakan alam terutama hutan juga terjadi,” ungkap Junaedi Adi Putra, seorang aktifis lingkungan dari Kecamatan Rumpin beberapa waktu lalu.
Dari penelusuran dan investigasi awak media ini di beberapa lokasi tambang, dampak negatif usaha tambang terhadap alam dan hutan memang tampak mengkhawatirkan.
Selain adanya kerusakan lahan hutan, tampak pula kerusakan beberapa daerah aliran sungai (DAS) yang melintasi kawasan usaha tambang seperti Desa Rumpin, Desa Cipinang, Desa Sukasari dan lainnya.
Sementara menurut keterangan warga disana, kawasan hutan di Kecamatan Rumpin terdiri dari 3 kawasan, yaitu kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan masyarakat. Bahkan Departemen Kehutanan RI memiliki sebuah Balai Diklat Kehutanan di wilayah tersebut.
Menurut warga yang enggan namanya dikorankan tersebut, terjadinya kerusakan hutan dan aliran sungai, tidak sepenuhnya akibat kesalahan para pelaku usaha tambang. Pasalnya, ada peranan beberapa oknum pemegang otoritas pengawasan kehutanan yang justeru menutup mata dan seolah “memfasilitasi” adanya eksploitasi tambang di tanah kehutanan.
“Ini juga terjadi karena adanya ijin usaha tambang yang tanpa pengawasan dan pengendalian secara rutin dari Pemprov Jawa Barat,” tandasnya kepada wartawan.









