Usaha pertambangan galian C di Kecamatan Rumpin, saat ini didominasi oleh beberapa perusahaan besar yang memasok hasil material tambang alami maupun hasil tambang olahan untuk kebutuhan industri semen dan sebagainya.
Sementara di sisi lain, beberapa orang warga di wilayah ini pun banyak yang melakukan usaha serupa dengan modal seadanya.
Usaha mereka mulai dari membuka usaha galian atau membuka usaha pangkalan batu dan pasir. Namun sebagian besar masyarakat, hanya menjadi sopir truk angkutan tambang dan buruh kuli bongkar muat hasil tambang.
Dikonfirmasi telah terjadinya kondisi kerusakan alam/hutan tersebut, Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kemen ESDM mengungkapkan, pemberian ijin usaha pertambangan galian C sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Coba di cek, kalau galian golongan C pasti di provinsi, termasuk kewenangan pengawasan dan pengendaliannya.” Jawabnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho yang ditanya soal lemahnya kinerja pengawasan dan pengendalian pemerintah terhadap keluarnya ijin galian C mengatakan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan langsung dan resmi dari warga masyarakat.
“Adanya laporan dari pihak lain, termasuk dari rekan – rekan media tentu bermanfaat sebagai tambahan informasi bagi kami. Kami juga akan lakukan penyelidikan langsung ke lokasi nantinya,” pungkas Teguh Nugroho. (*)









