Harian Sederhana, Bogor – Tidak digubrisnya rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) soal rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Pedati dan Lawang Saketeng untuk ditangguhkan hingga habis lebaran, membuat DPRD geram.
Dengan demikian, jika Pemkot Bogor mengacuhkan dan tidak menjalankan rekomendasi DPRD, langkah strategis akan dilakukan DPRD dengan melakukan hak angket atau hak interpelasi terhadap Walikota Bogor Bima Arya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, DPRD akan bersikap apabila rekomendasi kemarin diacuhkan dan tidak dijalankan oleh Pemkot Bogor.
Dia menegaskan proses politik akan dijalankan, karena ada beberapa fraksi di DPRD akan menggunakan hak DPRD seperti hak angket atau interpelasi terhadap Walikota.
“Akan dinamis dan saya sebagai Ketua DPRD tidak akan mengkondisikan atau menghentikan, semuanya diserahkan ke rekan rekan di DPRD,” ucap Atang, Kamis (5/3)
Menurut dia, semangat DPRD ini bagaimana keputusan strategis Pemkot itu melibatkan dua unsur diantaranya eksekutif dan legislatif, agar keputusam yang diambil seimbang.
“Jadi dengan adanya aspirasi dari PKL ditemukan bahwa banyak tahapan atau proses yang dijalankan Pemkot Bogor tidak mengacu atau sesuai dengan peraturan yang ada baik Perpres, Permendagri ataupun Perda Kota Bogor,” jelasnya.
Politisi PKS itu menambahkan, Pemkot Bogor harus tunduk, taat terhadap aturan yang ada, jadi ketika Pemkot Bogor mengacuhkan aturan yang ada.
“DPRD tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah langkah sikap secara kolektif kolegial. Kita siapkan hak angket atau hak interpelasi kepada Walikota,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD 1 Jenal Mutaqin, dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kesepakatan bersama meminta Pemkot Bogor menunda relokasi hingga lebaran.
Namun, ketika usulan DPRD yang diserahkan ke Pemkot Bogor, tidak dilaksanakan oleh Pemkot atau Walikota, maka ada hak yang akan dilakukan nanti.
Karena lanjut dia, DPRD memiliki tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak mengeluarkan pendapat. Hak itu bisa dilakukan ketika Pemkot dan Walikota melakukan kebijakan strategis berdampak luas untuk kepentingan masyarakat.









