Apalagi lanjut Politisi Gerindra itu, jika rekomendasi DPRD tidak dilaksanakan, maka ini bukti konsistensi kami DPRD bahwa lembaga yang terhormat ini bukan semata mata subyektif membela masyarakat.
“Ya, tapi ada aspek sosial, akses kemanusiaan dan dasar hukum yang menjadi acuan DPRD. Kita akan tempuh jalur hak angket atau interpelasi kepada Walikota,” jelasnya.
“Saya dan pimpinan DPRD lain sepakat ketika rekomendasi DPRD tidak digubris, maka langkah upaya hukum akan dilaksanakan menggunakan hak angket ataupun interpelasi,” tambahnya.
Langkah tersebut juga diperkuat oleh Wakil Ketua DPRD 2 Dadang Iskandar Danubtata. Menurutnya kalau memaksakan tetap di relokasi tanggal 6 Maret, maka DPRD akan bersikap dengan menggunakan hak DPRD terkait kebijakan Walikota.
Masih kata Dadang, rekomendasi itu atas dasar kesepakatan keseluruhan DPRD apalagi sudah mayoritas suara di DPRD menyatakan menolak relokasi.
“Hak angket syaratnya diajukan oleh 7 orang anggota DPRD, kalau Fraksi PKS dan Gerindra sepakat mengajukan hak angket, maka mayoritas sudah selesai itu,” tegasnya.
Jadi jelas Politisi PDIP itu, Walikota harus serius menangani hal ini, jangan menganggap enteng angin lalu saja. Karena ketika bermuara di politik, maka ada konsekwensinya.
“Kami dari PDI Perjuangan sepakat dengan pimpinan Fraksi lain menolak relokasi dan ditangguhkan sampai lebaran,” bebernya.
Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, rekomendasi DPRD sudah di terima. Intinya ada beberapa catatan dari dewan dewan mendukung penuh relokasi dengan catatan minta waktunya di sesuaikan hingga lebaran. Dewan juga meminta agar di proses TDU nya agar warga bisa mendapatkan surat resmi sebagai pedagang.
“Saya kira ini usul yang sangat simpatik dari dewan. Kita akan pertimbangkan soal TDU, sekarang sedang di dalami oleh tim, besok saya akan temui temen temen PKL itu. Saya ingin mendengar langsung juga dari para PKL,” pungkasnya. (*)









