Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:51 WIB

Bekasi

Gedung SDN Karang Rahayu 01 Disegel

badge-check


					SDN Karang Rahayu 01, Kabupaten Bekasi Perbesar

SDN Karang Rahayu 01, Kabupaten Bekasi

Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi H Carwinda meminta ahli waris memberikan kesempatan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi menyelesaikan pembayaran di 2020 dan meminta ahli waris ikhlas menjamin anak-anak murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01 tetap belajar.

Carwinda mengatakan, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) RI 19 Desember 2018 bernomor: 2982K/Pdt/2018 tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan pembahasan dan anggaran untuk pembayaran kepada ahli waris sudah dialokasikan di rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2020.

“Saya berharap agar ahli waris memberikan kesempatan ke Pemkab Bekasi untuk menyelesaikan pembayaran di 2020 mendatang dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid SDN Karang Rahayu 01 tetap belajar serta pihak sekolah pun tetap dapat menjalankan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya” harapnya, Sabtu (26/10/2019).

Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh terkait murid dan guru SDN Karang Rahayu 01 yang kini menjalani kegiatan belajar mengajar duduk di lantai lorong sekolah. Carwinda menegaskan, masih melalakukan negosiasi meminta ahli waris memberikan kesempatan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi tapi jika tidak ada kesepakatan mungkin Senin anak-anak murid akan dipindahkan tempat belajar ke SD terdekat.

“Kan Rombongan Belajar (Rombel) SDN Karang Rahayu 01 yang saat ini digugat ada 15 rombel nanti bakal kita pindahkan ke SDN Karang Setia 02 di situ ada delapan ruang kelas siang lalu di SDN Karang Rahayu 03 ada satu ruang kelas pagi dan tiga ruang kelas siang selain itu juga di SDN karang Rahayu 04 ada tiga ruang kelas siang,” ujar Carwinda.

Tapi katanya, jika ahli waris masih mau memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan pembayaran di 2020 dan ikhlas menjamin anak-anak murid SDN Karang Rahayu 01 tetap belajar serta pihak sekolah dapat menjalankan proses belajar mengajar sebagaimana mestinya selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan anak -anak murid beserta wali murid akan sangat berterima kasih dan mendoakan semoga ahli waris mendapatkan pahala sepanjang waktu.

Seperti diketahui, Karena Pemkab Bekasi tidak mengindahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara No:200/Pdt.G/2017/PN.Bks yang dikuatkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung 29 Januari 2018 bernomor:557/PDT/2017/PT.BDG akhirnya, Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/10/2019) disegel pemenang perkara sengketa lahan tersebut.

Akibatnya, ratusan murid dan guru yang hendak melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah SDN Karang Rahayu 01 menjadi bingung. Terlebih lagi, ketika pihak pemenang perkara lahan tersebut, memasang spanduk dan kertas bertuliskan sekolah disegel, sontak sebagian siswa dan guru menangis histeris.

Selain putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 bernomor: 2982K/Pdt/2018 yang berbunyi atas dasar amar putusan-putusan pengadilan tersebut diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi objek perkara.

Kepala SDN Karangrahayu 01, Badri mengatakan, tanah sekolah ini memang bermasalah sudah lama dan sudah diajukan melalui Forum Musrenbang. Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bisa membayar kepada pemilik tanah dengan alasan bahwa belum masuk ke Anggaran APBD 2019.

“Pemerintahan pun meminta waktu sampai 2020. Namun, pemilik tanah menjelang akhir 2019 ini sudah tidak mau bersabar lagi, sehingga melakukan penyegelan. Dia meminta pembayaran berdasarkan harga keputusan Pengadilan yang bernominal permeter Rp 1 juta dengan luas tanah 1.270 meter persegi,” terang Badri.

Badri sudah mencoba komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, dengan jawaban pembayaran akan dilakukan di Anggaran 2020 mendatang. Namun, pemilik tanah sudah seminggu lalu memberitahukan akan melakukan penyegelan. Lalu dia mengatakan ingin mencoba komunikasi dengan pemerintah daerah dulu.

“Setelah satu minggu saya beritahu pembayaran tanah tetap akan dilakukan pemerintah daerah, di 2020. Namun, pemilik tanah dan ahli waris tetap melakukan penyegelan,” jelasnya.

Dengan penyegelan tambah Badri, khawatir hal ini akan menggangu kegiatan belajar mengajar, sehingga para murid nantinya yang akan menjadi korbannya. Dia meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya selaku Kepsek sedang mencoba mediasi antara pemerintah daerah dengan pemilik tanah. Hari ini, kami bisa melakukan kegiatan belajar dan mengajar namun besok atau lusa jika si pemilik tanah mengunci sekolah, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa. Semoga ada solusi terbaik yang diberikan pemerintah daerah agar kegiatan rutin guru dan siswa kami tidak terganggu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional