Harian Sederhana, Bogor – Komunitas Gerakan Tanam Pohon (GTP) Kota Bogor bereaksi keras terhadap rencana penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak mall Boxies 123 Tajur.
Pihak GTP melakukan peninjauan langsung ke lokasi mall Boxies untuk melihat pohon yang rencananya akan ditebang, Senin (20/1). Penebangan pohon itu akan dilakukan untuk membuka akses keluar masuk kendaraan ke mall yang belum lama dibuka tersebut.
Inisiator GTP Heri Cahyono menegaskan bahwa GTP menolak keras adanya penebangan pohon oleh pihak mall Boxies. Kalaupun sudah mendapatkan izin, bukan dilakukan penebangan, tetapi harus di bowling pohonnya.
“Dilokasi semuanya sudah ditutupi oleh aspal, itu bukan membowling, tapi mematikan pohon, sehingga tegas berarti melanggar Perwali. Tidak boleh diarea pohon itu diaspal, harusnya diambil sama akar-akarnya ditanam ditempat lain,” ucapnya.
Apabila terjadi tindakan penebangan pohon, Heri menegaskan bahwa hal itu sangat melanggar aturan Perda dan bisa masuk kedalam kategori ranah pidana.
Dia melanjutkan, konfirmasi dari Dinas Perumkim bahwa izin untuk melakukan penebangan pohon sudah kadaluarsa karena seharusnya dilakukan di bulan Desember 2019, sedangkan sekarang sudah masuk Januari.
“Jelas kalau ada penebangan pohon, itu melanggar Perwali dan melanggar surat izin dari Dinas Perumkim, itu sudah pelanggaran,” tegasnya.
Kegiatan yang dilakukan mall Boxies apabila melakukan penebangan pohon merupakan tindak kejahatan dan harus diproses sesuai hukum berlaku.
“GTP tadi sudah melihat langsung kesana, dan sudah mengambil data data. Kita akan lakukan langkah hukum terhadap para pelaku kejahatan yang merusak lingkungan, bisa dilaporkan pidana nya nanti oleh GTP,” tandasnya.
Sementara, Ketua GTP Irawati disela melihat langsung kondisi pohon pohon di area mall Boxies sangat menyayangkan apabila terjadi penebangan pohon. “Kami menolak keras adanya rencana ditebangnya pohon pohon ini,” ujarnya.
Ira bersama aktivis GTP lainnya langsung menemui pihak managemen mall Boxies, seraya menegaskan bahwa GTP menolak penebangan pohon.
“Mereka menyampaikan bahwa sudah mengantongi perizinan dan ada di pusat, tapi kami belum melihat fisik surat izinnya. Yang jelas apabila ada penebangan pohon di lokasi, GTP akan melakukan langkah hukum,” pungkas Politisi Golkar itu. (*)









