Harian Sederhana, Cibinong – Banyak pihak menyebut bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Bogor karena faktor alam. Namun ada yang mengatakan tambang liar atau aktifitas gurandil yang paling utaman, salah satunya Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Iwan mengatakan, aktifitas gurandil atau sering disebut pertambangan ilegal menjadi penyebab utama bencana yang terjadi belasan hari lalu, atau tepat awal tahun 2020.
Iwan menegaskan, akibat ulah pertambangan tanpa izin tersebut membuat tanah di Kabupaten Bogor menjadi labil.
Iwan mengakui, aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh para gurandil sangatlah merugikan, karena PETI adalah penyebab utama terjadinya banyak lubang atau rongga bumi, sehingga menyebabkan tanah yang labil.
Tidak tanggung, di Kabupaten Bogor terdapat bentangan terdiri dari empat kecamatan yang paling terdampak akibat PETI.
“Empat kecamatan yang tanahnya labil akibat aktifitas gurandil adalah Nanggung, Jasinga, Sukajaya dan Cigudeg,” kata Iwan Setiawan, Senin (13/1/2020).
Tanah di empat kecamatan itu kata Iwan, yang paling labil akibat PETI. Banyak lubang yang dihasipkan akibat pertambangan liar dan menyebabkan banyak rongga bumi. Akibatnya, air tidak dapat terseral dengan baik dan menyebabkan tanah longsor.
Selain aktivitas PETI yang dilakukan para gurandil, Iwan menambahkan ada hal lain yang menjadi penyebab banjir bandang awal tahun ini, yaitu tidak aktifnya lahan hak guna usaha (HGU) milik Perhutani.
Politisi Gerindra itu menyayangkan perihal tidak digunakannya HGU milik Perhutani oleh pihal ketiga, padahal sudah ada yang memiliki izin untuk memberdayakan lahan itu.
“Banyak lahan HGU tidak ditanami pohon oleh pihak ketiga sehingga dinilai tidak aktif, padahal sudah ada izin dari instansi terkait,” tutur Iwan.
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan lahan HGU Mmilik Perhutani harus dijaga dan diawasi secara ketat perihal penggunaannya. Hal itu Ade katakan untuk mencegah adanya pengalihan fungsi lahan.
Karena itu dia meminta pemilik lahan HGU harus tegas dalam melarang kegiatan alih fungsi, mengingat saat ini Ade menuturkan sudah sebanyak 2.215 hektare lahan beralih fungsi.
“Lahan HGU ini harus diawasi ketat karena sudah 2.215 hektare yang saat ini sudah beralih fungsi, pemerintah daerah dalam hal ini juga akan mengkaji apakah usaha – usaha tersebut ada ijinnya dan bagi usaha yang tidak berijin akan ditertibkan baik oleh Satpol PP maupun aparat hukum,” pungkasnya. (*)









