Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB

Bogor

Gurandil Penyebab Bencana di Bogor

badge-check


					Gurandil Penyebab Bencana di Bogor Perbesar

Harian Sederhana, Cibinong – Banyak pihak menyebut bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Bogor karena faktor alam. Namun ada yang mengatakan tambang liar atau aktifitas gurandil yang paling utaman, salah satunya Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Iwan mengatakan, aktifitas gurandil atau sering disebut pertambangan ilegal menjadi penyebab utama bencana yang terjadi belasan hari lalu, atau tepat awal tahun 2020.

Iwan menegaskan, akibat ulah pertambangan tanpa izin tersebut membuat tanah di Kabupaten Bogor menjadi labil.

Iwan mengakui, aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh para gurandil sangatlah merugikan, karena PETI adalah penyebab utama terjadinya banyak lubang atau rongga bumi, sehingga menyebabkan tanah yang labil.

Tidak tanggung, di Kabupaten Bogor terdapat bentangan terdiri dari empat kecamatan yang paling terdampak akibat PETI.

“Empat kecamatan yang tanahnya labil akibat aktifitas gurandil adalah Nanggung, Jasinga, Sukajaya dan Cigudeg,” kata Iwan Setiawan, Senin (13/1/2020).

Tanah di empat kecamatan itu kata Iwan, yang paling labil akibat PETI. Banyak lubang yang dihasipkan akibat pertambangan liar dan menyebabkan banyak rongga bumi. Akibatnya, air tidak dapat terseral dengan baik dan menyebabkan tanah longsor.

Selain aktivitas PETI yang dilakukan para gurandil, Iwan menambahkan ada hal lain yang menjadi penyebab banjir bandang awal tahun ini, yaitu tidak aktifnya lahan hak guna usaha (HGU) milik Perhutani.

Politisi Gerindra itu menyayangkan perihal tidak digunakannya HGU milik Perhutani oleh pihal ketiga, padahal sudah ada yang memiliki izin untuk memberdayakan lahan itu.

“Banyak lahan HGU tidak ditanami pohon oleh pihak ketiga sehingga dinilai tidak aktif, padahal sudah ada izin dari instansi terkait,” tutur Iwan.

Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan lahan HGU Mmilik Perhutani harus dijaga dan diawasi secara ketat perihal penggunaannya. Hal itu Ade katakan untuk mencegah adanya pengalihan fungsi lahan.

Karena itu dia meminta pemilik lahan HGU harus tegas dalam melarang kegiatan alih fungsi, mengingat saat ini Ade menuturkan sudah sebanyak 2.215 hektare lahan beralih fungsi.

“Lahan HGU ini harus diawasi ketat karena sudah 2.215 hektare yang saat ini sudah beralih fungsi, pemerintah daerah dalam hal ini juga akan mengkaji apakah usaha – usaha tersebut ada ijinnya dan bagi usaha yang tidak berijin akan ditertibkan baik oleh Satpol PP maupun aparat hukum,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional