Menu

Mode Gelap
Minggu, 1 Februari 2026 | 22:07 WIB

Nasional

Honorer atau Non ASN Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Jadi PPPK Paruh Waktu?

badge-check


					Gaji PPPK 2025 telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak rincian golongan gaji dan informasi penting lainnya di sini Perbesar

Gaji PPPK 2025 telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak rincian golongan gaji dan informasi penting lainnya di sini

Biznisku.id – Nasib honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tidak lolos jangan galau.

Sebab MenPAN RB Rini Widyantini telah menyatakan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap bekerja.

Regulasinya mereka yang tak lolos akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal itu berdasarkan KepmenPAN RB no 16 tahun 2025.

Perlu diketahui di dalam peraturan tersebut PPPK Paruh Waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN).

 

Di mana mereka (tenang honorer) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

 

Alasan KemenPan RB mengangkat honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu karena alasan sebagai berikut:

 

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

 

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

 

c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

 

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian pemaparan terkait Pemerintah menjadikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 jadi PPPK Paruh Waktu.

Meski begitu bagi honorer yang tak lolos PPPK harus mematuhi larangan yang telah ditentukan oleh MenPAN RB.

Dalam KepmenPAN RB no 16 tahun 2025, Rini Widyantini telah menetapkan 6 larangan tersebut adalah sebagai:

1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah;

3. karena alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

4. melakukan pelanggaran disiplin berat;

5. dikenakan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

6. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional