Menu

Mode Gelap
Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:36 WIB

Nasional

Imigrasi Tolak 118 WNA Masuk Indonesia

badge-check


					Petugas memperketat pemeriksaan terkait virus corona. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Petugas memperketat pemeriksaan terkait virus corona. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang seperti dikutip Antara News, Minggu (23/2)

Arvin menjelaskan jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang.

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, kata Arvin, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Arvin mengatakan alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020.

Peraturan tersebit mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Lebih lanjut Arvin mengatakan selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia.

Menurutnya izin tinggal keadaan terpaksa diberikan hanya kepada warga negara China yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya.

“Ya, itu karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” ujar Arvin.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan.

Selain itu, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.

Masih kata dia, aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

“Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Nasional