Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 18:10 WIB

Headline

Indonesia Butuh Densus Anti Match Fixing

badge-check


					Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali Perbesar

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali

Harian Sederhana, Jakarta – Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali mengatakan, pengaturan skor adalah penyakit akut di sepakbola Indonesia. Ia bahkan menyebut kejahatan tersebut setara dengan korupsi.

“Di Liga 3 maupun Liga 2 lebih cenderung match setting yaitu mensetting hasil laga. Ada juga match acting dimana para pemain hanya formalitas tampil di lapangan dengan hasil sudah disepakati. Sementara match fixing melibatkan bandar judi,” tuturnya seperti rilis yang diterima Harian Sederhana, Rabu (27/11).

Terkait hal tersebut, dirinya berharap Satgas Anti Mafia Bola tidak hanya mengawasi Liga 3, potensi di Liga 2 dan Liga 1 sangat besar. Satgas harus lebih proaktif terhadap laga aneh. “Kita berharap satgas lebih pro aktif dalam mengawasi pertandingan aneh, baik itu di Liga 3, Liga 2, maupun Liga 1,” kata Akmal.

Ia mengatakan, Indonesia dinilai membutuhkan unit tetap dalam menangani match fixing. Akmal pun memberikan contoh, di negara bagian Victoria, Kepolisian Australia memiliki unit Sport Integrity Intelligence Unit, kemudian La Liga Spanyol punya badan khusus dari kepolisian dengan nama Operasi Oikos untuk mengawal kompetisi dari tangan jahat mafia.

“Korsel punya sentra pelaporan di bawah Kementerian Olah Raga bernama the Sports Corruption Reporting Center. Austria melalui Kementerian Olah Raga, mendirikan the Play Fair Code. FIFA punya Anti-Corruption Training Wing di kompleks Interpol di Singapura. Karenanya Indonesia pun membutuhkan unit serupa yakni Densus Anti Match Fixing,” tandasnya.

Seperti diketahui, Satgas Anti Mafia Bola kembali beraksi. Badan yang dipimpin Hendro Pandowo ini melakukan penangkapan pelaku suap di Liga 3 pada pertandingan antara Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi pada Senin, 25 November 2019.

Satgas Anti Mafia Bola menahan 6 oknum yakni DSP (wasit utama), BTR dan HR (pengurus manajemen Persikasi), MR (berstatus perantara), SHB (manajer Persikasi), serta DS yang disebut-sebut bekerja sebagai Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat.

Mereka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP. Penangkapan dipimpin Dirreskrimum PMJ selaku Kasubsatgas Gakkum AMB Kombes Pol Suyudi Aryo Seto, Wadirreskrimum PMJ AKBP Dedi Murti, Kasubdit Kamneg Kompol Dwi Asih Wiyatputera dan Tim Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ.

Laga yang digelar 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang yang dimenangkan Persikasi 3-2 ada dugaan suap dari pengurus Persikasi Bekasi dengan memberikan uang ke perangkat wasit. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Naufal – Rizky Atlet Shorinji Kempo Bekasi Raih Perunggu di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 21:49 WIB

SSB Cibalongsari Putra Karawang Ikut Liga Anak Nasional di Pati, Jawa Tengah

21 November 2025 - 18:26 WIB

Lima Atlet IBCA MMA Depok Berlaga di Babak Kualifikasi Porprov Jawa Barat

21 November 2025 - 18:19 WIB

Supian Suri Lepas Keberangkatan Tim Mini Soccer KSMI Jabar ke Surabaya

21 November 2025 - 07:20 WIB

KSMI Jawa Barat Menargetkan Juara Liga Nusantara Mini Soccer di Surabaya

20 November 2025 - 09:49 WIB

Trending di Olahraga