Harian Sederhana, Bandung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk mematuhi serta menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) perihal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, Kamis (12/03).
Netty bersyukur atas keluarnya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA. Ia menyebut keputusan itu sangat tepat khususnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri yang selama ini diperjuangkan pihaknya.
“Kita berharap semua pihak, terutama pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS untuk menghormati keputusan MA tersebut,” tuturnya.
Ia mengatakan, keputusan yang dikeluarkan MA ini sangat pro kepada masyarakat. Selain itu, keluarnya putusan tersebut juga menjawab kegundahan kelompok-kelompok masyarakat dan asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI.
“Tentu saja keputusan MA ini bukan berarti menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui BPJS,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kedepan pihaknya juga berencana menyampaikan beberapa solusi jangka panjang yang diharapkan dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan, agar lebih terjangkau dan bermutu.
“Karena prinsip universal coverage itu adalah terjangkau dan bermutu,” ujar Netty.
Netty yang merupakan istri Gubernur Jawa Barat periode 2003-2018, Ahmad Heryawan ini juga mengatakan, keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus dikawal. Pasalnya, pihaknya tidak menginginkan layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya menurun hanya karena iuran BPJS Kesehatan batal naik.
“Tentu ini menjadi pesan dan sinyal buat kementerian kesehatan untuk terus menyiagakan rumah rumah sakit, layanan kesehatan untuk menyediakan layanan prima. Apalagi hari ini kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah, ada Covid-19, juga ada DBD, outbreak, juga beberapa gangguan kesehatan lainnya,” imbuh Netty.
Disinggung soal usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan, Netty mengatakan, usulan tersebut belum disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengingat saat ini pihaknya masih dalam masa persidangan.
“Nanti tanggal 23 (Maret 2020) pembukaan sidang ke tiga, baru setelah itu kita bisa menjadwalkan rapat-rapat kerja dengan menteri,” terangnya.
Meski begitu, Netty menyatakan, Komisi IX DPR RI telah bersepakat untuk mengusulkan hal tersebut, agar tidak ada lagi perbedaan layanan kepada pasien BPJS Kesehatan.
“Nantinya, warga yang ingin mendapatkan layanan yang lebih (baik), maka dia harus membayar lebih,” tutup anggota DPR RI Dapil Jabar VIII yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu itu. (*)









