Harian Sederhana, Bekasi – Janji Direktur Utama RSUD Kota Bekasi akhirnya direalisasikan. Pihak Rumah Sakit plat merah itu menanggung segala biaya anak pasangan Dimas (bukan Evan – ralat berita kemarin) dan isteri Sri Rahayu, yang ditahan pihak RSUD akibat tunggakan iuran BPJS.
Bantuan biaya pasangan suami-isteri yang tercatat berdomisili di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi itu, berasal dari dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR).
Baca juga : (Miris! Tunggakan BPJS Berbuntut Penahanan Bayi)
Nominal yang diberikan terkait biaya bayi berkisar Rp2,5 juta ditanggung RSUD.
Sedang untuk KTP milik relawan Hopepandora yang sempat dijadikan jaminan oleh pihak RSUD, guna ibu dan bayi boleh keluar rumah sakit pun akhirnya dikembalikan, pada, Kamis, (16/4).
Evan Sopian Nugraha dari Ketua Yayasan Hopepandora menyambut positif hal tersebut.
“Terkait denda pastinya jika dari awalnya dikatakan ada yg tunggakan pasti dibayarkan, namun di print out BPJS tidak tertera,” kata Evan Sopian Nugraha saat ditemui Harian Sederhana, Kamis (16/4) di RSUD dr Chasbullah.
Evan merasa bahwa payung hukum berkaitan denda BPJS sesungguhnya tidak pernah ada. “Ini layanan kesehatan bukan beli barang semacam kendaraan,” papar Evan yang sejak 2015 berjuang bersama Yayasan Hopepandora.
Seperti diketahui kelahiran bayi Sri Rahayu merupakan anak ketiga dari suami kedua yakni Dimas.
“Pekerjaan buruh lepas sebagai sopir toko material yang sehari dibayar Rp 45 ribu memberi amanah pada Kami relawan Hopepandora melakukan mediasi terkait kasus penahanan bayi dan berakhir dengan baik ,” tandas Evan sambil meminta klarifikasi bahwa suami Sri Rahayu bernama Dimas bukan Evan.
Terkait selesainya masalah penahanan bayi himbauan Evan adalah semestinya BPJS ada petugas piket.
“COVID 19 memang dianjurkan memutus rantai dengan bekerja dari rumah, namun alangkah bijaksananya jika ada layanan BPJS dengan diadakan petugas piket,” imbuhnya. (*)









