Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:40 WIB

Bekasi

Kementan Minta Bupati Bekasi Tindak Pelaku Alih Fungsi Lahan

badge-check


					Kementan Minta Bupati Bekasi Tindak Pelaku Alih Fungsi Lahan Perbesar

Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan. Pasalnya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Jawa Barat khususnya di Bekasi kian merajalela. Ke depan, Kementerian Pertanian juga akan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan pertanian di daerah lain.

“Bekasi sendiri ingin mempertahankan lahan pertanian yang potensial. Apalagi di Bekasi menjadi wilayah perumahan dan industri strategis, jangan sampai menggaggu persawahan,” kata Eka di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia menegaskan, lahan pertanian yang subur serta mendukung komoditas produksi di Bekasi tetap harus terus ada berkelanjutan. Sebab, nantinya yang dirugikan adalah masyarakat, khususnya para petani.

“Tidak boleh ada nantinya lahan pertanian yang subur berubah fungsi menjadi ke peruntukan lainnya. Akhirnya merugikan tingkat produksi dan kesejahteraan petani Bekasi,” ucap Eka.

Eka menyebutkan, tahun 2019 panen raya di Bekasi mencapai produksi membanggakan. Eka tidak ingin akibat disfungsi lahan pertanian membuat produksi serta panen Bekasi terseok.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran. Syahrul Yasin Limpo telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, ada sejumlah permasalahan kunci dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Hal ini berdasarkan hasil kajian dan monitoring yang dilakukan KPK terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Luas lahan baku sawah baik yang beririgasi teknis maupun non irigasi, menunjukkan laju penurunan dari tahun ke tahun,” ungkap Sarwo Edhy melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2020.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata luasan lahan baku sawah berkurang sebesar 650 ribu hektare per tahun. Jumlah tersebut bisa disetarakan dengan 6,5 juta ton beras dengan asumsi produksi beras 10 ton per tahun.

Untuk mencapai swasembada beras, lanjut Sarwo Edhy, Kementan melakukan berbagai program untuk memperluas lahan baku sawah. Dibutuhkan sedikitnya 5 tahun bagi lahan sawah baru untuk mencari tingkat produktivitas padi seperti lahan sawah beririgasi teknis.

“Jadi dipastikan terjadi pengurangan luasan lahan sawah setiap tahun yang otomatis diikuti dengan turunnya produksi beras,” tuturnya.

Masih berdasarkan kajian KPK, Pemerintah belum memberikan insentif dan pengenaan disinsentif kepada pemerintah daerah dan pemilik lahan sebagaimana diatur pada pasal 38 sampai dengan pasal 43 UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP Nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Akibatnya, pemilik lahan dan pemerintah daerah enggan mempertahankan lahan pertaniannya dan beralih ke fungsi lain yang lebih menguntungkan secara ekonomi bagi mereka,” ungkapnya.

Dalam kunjungan lapangan tim KPK ke Bekasi dan Karawang beberapa waktu lalu menunjukkan pemerintah daerah tetap melakukan alih fungsi lahan baku sawah beririgasi teknis menjadi perumahan dan kawasan industri. Motifnya yakni memperbesar pendapatan pajak dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“KPK juga menemukan koordinasi antara lembaga, baik di tingkat pusat maupun antara lembaga pusat dengan lembaga daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan tidak berjalan. Termasuk pengawasan dan pemantauan, tidak ada lembaga yang merasa bertanggung jawab untuk masalah alih fungsi lahan sawah ini,” papar Sarwo.

Dalam kajian tersebut juga terungkap KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian/lembaga yang terkait sejak 2017. Namun, sudah dua tahun rekomendasi tidak ada tindak lanjut untuk pengendalian laju penurunan lahan baku sawah dalam menjamin terlaksananya swasembada beras.

Adapun rekomendasi KPK di sektor ini yakni perlunya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, beberapa kementerian dapat diberikan tugas dan target yang spesifik.

Kementerian Dalam Negeri perlu mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk segera menetapkan regulasi untuk melarang pengalihan lahan sawah baku melalui penetapan area LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN juga perlu menyusun mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif bagi pemilik lahan dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan LP2B.

Kemudian, Kementerian Keuangan direkomendasikan menyiapkan mekanisme keuangan untuk pelaksanaan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif bagi daerah yang telah atau belum melaksanakan LP2B. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional