Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 10:23 WIB

Sukabumi

Kepala Setukpa Siap Hadapi Gugatan

badge-check


					Penutupan Jalan Prana oleh pihak Setukpa Polri. Perbesar

Penutupan Jalan Prana oleh pihak Setukpa Polri.

Harian Sederhana, Sukabumi – Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdikpol Sukabumi, Brigjen Agus menyatakan siap untuk menghadapi gugatan warga perihal penutupan Jalan Prana di Sukabumi. Agus mengatakan apa yang pihaknya berada di posisi yang benar melihat dari bukti-bukti yang ada.

Seperti diketahui, Setukpa Polri digugat class action oleh warga yang merasa dirugikan akibat penutupan jalan tersebut. Dalam gugatannya, sejumlah pejabatan negara diantaranya adalah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian digugat sebesar Rp 1.

“Saya siap menghadapi. Saya (ada) bukti kok. Nanti begitu (putusan), saya punya inkrah, kita tutup tembok (Jalan Prana). Gitu saja kalau saya,” kata Agus melalui ponselnya seperti dikutip dari detik.com, Kamis (17/10).

Agus menegaskan pihaknya sebenarnya sudah melunak dan memberikan toleransi. Pihak sekolah polisi ini semula akan mengeluarkan kebijakan soal jalan yang tetap bisa digunakan dengan akses satu arah. Namun karena ada gugatan dari warga, ia mengurungkan hal itu.

“Kita kan sudah memberikan toleransi. Dia berbuat begitu (tuntutan), saya akan lebih tegas lagi. Saya enggak main-main, karena saya menegakkan meluruskan batas-batas saya. Tapi dia berbuat begitu, digugat wah lebih bagus. Nantikan kalau sudah inkrah berarti sudah ada keputusan, akan saya tutup,” tuturnya.

Agus mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki oleh pengacara tersebut. “Berdasarkan dokumen yang kita miliki, akan kita hadapi. Soalnya dia (pengacara) memprovokasi mereka, ya sudah silahkan. Kita tutup tembok sekalian,” ujar Agus menegaskan

“Sekarang dia punya bukti apa, kemudian masyarakat mana yang keberatan, wong itu hak kita kok,” katanya menambahkan.

Seperti diketahui, lantaran kesal jalannya ditutup oleh pihak Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri, puluhan warga dari Kelurahan Cisarua dan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Kamis (17/10).

Tujuan dari puluhan warga tersebut adalah untuk menyerahkan gugatan atas penutupan Jalan Prana oleh pihak Setukpa Polri pada beberapa waktu lalu. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia dan 7 pejabat lainnya sebesar Rp 1.

Gugatan warga yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andri Yules and Partners telah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.SKB. Jadwal sidang perdana rencananya akan dihelat pada Selasa, 19 November 2019.

“Baru saja kami menyerahkan berkas atau gugatan fisik ke PN Kota Sukabumi. Gugatannya ‘class action’ atau perwakilan kelompok terkait penutupan Jalan Prana oleh Setukpa Polri,” tuturnya Andri Yules salah seorang kuasa hukum warga kepada wartawan.

Penyerahan gugatan fisik ini dilakukan setelah sebelumnya mendaftar terlebih dahulu secara online melalui aplikasi e-court ke PN Kota Sukabumi. Dalam penyerahan gugatan fisik ini para warga turut ikut serta mengawal berjalannya proses hukum tersebut.

“Kehadiran mereka ini untuk mencari keadilan. Kami melakukan class action soal penutupan Jalan Prana oleh pihak Setukpa yang mengatakan kalau itu merupakan milik mereka. Jadwal sidang perdana rencananya digelar 19 November 2019,” bebernya.

Andri mengatakan, ada 15 tuntutan yang dilayangkan oleh warga dua kelurahan tersebut. Salah satunya adalah menuntut Setukpa Polri untuk membuka kembali Jalan Prana.

Selain itu, warga juga menuntut Kantor BPN Kota Sukabumi untuk memerintahkan Setukpa Polri mengembalikan fungsi jalan yang diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No 18 tahun 1997 atas nama Kepolisian RI. “Sepanjang proses gugatan berlangsung, jalan dibuka seluas-luasnya untuk warga,” kata Andri.

Dalam berkas gugatan ada 8 pihak yang tercantum, masing-masing adalah Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai tergugat II, Kepala Lemdiklat Polri tergugat III, Kepala Setukpa Lemdikpol sebagai tergugat IV, Wali Kota Sukabumi sebagai tergugat V, BPN Kota Sukabumi sebagai tergugat I, Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II dan Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat II.

Untuk para penggugat sendiri sebanyak 120 orang warga yang bertindak atas nama Warga dari 2 Kelurahan yakni Kelurahan Cisarua meliputi RT 002/010, RT 003/010, RT 002/012, RT 001/018, RT 002/018 dan Kelurahan Cikole meliputi RT 003/002, RT 005/002, RT 007/002, RT 004/005, RT 001/003 yang seluruhnya berada di Wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Andri menegaskan, akses jalan itu sudah berada lebih dahulu serta telah digunakan oleh masyarakat sejak zaman sebelum kemerdekaan, bahkan sebelum Setukpa mendapatkan Hak pakainya. Akibat penutupan jalan, ratusan warga dari 10 RT dan 6 RW di dua kelurahan tersebut tidak dapat menikmati akses jalan yang digunakan sejak puluhan tahun lalu itu.

“Kami juga mendapat keterangan dari BPN. Dalam peta lokasi yang disusun pada tahun 1992, jalan sudah ada sebelum hak pakai itu dikeluarkan. Jalan ini dahulu bernama Gang Prana sekarang disebut dengan Jalan Prana,” katanya.

Ia berharap melalui gugatan ini, Jalan Prana bisa dipergunakan kembali secara bebas oleh seluruh lapisan masyarakat serta dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum. Pasalnya, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga dalam menjangkau pusat kota.

“Kita juga meminta ganti kerugian secara material yaitu sebanyak satu rupiah,” ujar dia.

Andri mengaku alasan pihaknya menggugat Presiden lantaran alasan Kepala Setukpa menutup Jalan Prana adalah dalam rangka pengamanan negara, maka perlu diingatkan kalau rakyat merupakan bagian dari negara.

Negara ini pun, dia melanjutkan berdiri di atas prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal ini pula yang melatarbelakangi hingga presiden diikutsertakan sebagai tergugat I.

“Karena presiden adalah kepala pemerintahan yang memiliki wewenang penuh yang dapat menjangkau seluruh pihak terkait. Kami juga berharap agar dalam hal ini Bapak Presiden dapat membantu menyelesaikan permasalahan jalan ini secara internal kepada semua pihak terkait karena kepentingan rakyat lebih utama di atas kepentingan yang lain,” kata Andri. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional