Menu

Mode Gelap
Jumat, 6 Februari 2026 | 01:08 WIB

Bekasi

Konflik Jamkesda KS-NIK Berlanjut, Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review

badge-check


					Protes dari warga Bekasi atas Penghentian sementara layanan Jamkesda KS-NIK. Perbesar

Protes dari warga Bekasi atas Penghentian sementara layanan Jamkesda KS-NIK.

Harian Sederhana, Bekasi – Penghentian sementara layanan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (Jamkesda KS-NIK) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai protes dari warga di kota tersebut.

Selain menganggap bahwa program unggulan tersebut sarat dengan muatan politik saat pilkada lalu, penghentian KS-NIK tersebut seharusnya dilakukan setelah adanya audit yang dilakukan.

Seperti diutarakan Muslim Jaya Butarbutar yang merupakan pengacara kondang sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957. Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas adanya penghentian KS-NIK.

Baca juga : (Kabar Buruk, Beredar Surat Wali Kota Bekasi Stop Jamkesda KS-NIK)

Menurut Muslim, Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi tidak bisa begitu saja menghentikan KS-NIK yang selama ini dipergunakan oleh masyarakat Kota Bekasi.

“Saya akan meminta PTUN memerintahkan BPK untuk melakukan audit keuangan atas KS NIK yang selama ini dipergunakan. Itu dana dari mana? Apa landasan hukumnya? Apakah sudah ada persetujuan dari legislatif atas pengehentian KS-NIK? Lalu bagaimana pertanggungjawaban keuangan KS-NIK tersebut? Ini semua harus diselesaikan Wali Kota Bekasi,” katanya.

Warga Jatiasih itu menambahkan, jika tidak dilakukan audit keuangan terhadap pemakaian dana KS-NIK selama ini, maka dirinya akan menyurati BPK serta KPK untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan.

“Jika tidak ada audit keuangan terhadap pemakaian dana KS NIK sangat bahaya. Itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Makanya perlu diaudit,” tandasnya.

Judicial Review

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memberi mandat kepada Tim Advokasi Patriot Kota Bekasi dan atas dukungan masyarakat, termasuk tokoh agama, melakukan upaya hukum Judicial Review terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerangkan pihaknya menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk mengajukan Judicial Review atau hak uji materi.

Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

“Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di kota Bekasi,” kata Bang Pepen, panggilan akrabnya, Senin (9/12).

Judicial Review atau hak uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Pepen menjelaskan pengajuan ini lantaran menurut pertimbangan, UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.

“Tim advokasi patriot agar segera menyampaikan Judicial Riview ke MA dan MK,” ungkapnya.

Kemudian disebutkan, Perpres Nomor 82 tahun 2018 dan Perpres Nomor 75 tentang Integrasi ke BPJS, serta Permendagri Nomor 33/2019 di mana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.

“Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan [Jamkesda KS-NIK] namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat Judicial Review semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar Surat Edaran Pemkot Bekasi akan menghentikan Jamkesda KS-NIK mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi bahwa dasar penghentian program ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8.

Isi dari pedoman tersebut adalah bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.

Meski demikian, SE tersebut menyatakan bahwa Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

Trending di Nasional