Menu

Mode Gelap
Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:53 WIB

Depok

Korban Dihabisi Saat Posisi Sujud

badge-check


					Reka ulang kasus pembunuhan dengan menghadirkan langsung kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbesar

Reka ulang kasus pembunuhan dengan menghadirkan langsung kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tak berdaya, wanita 51 tahun ini akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian. Berdasarkan catatan polisi, sedikitnya ada 18 adegan yang dipragakan tersangka dalam aksi kejinya tersebut.

“Dari adegan awal, kami susun sembilan adegan. Namun, di lokasi ternyata kami mendapatkan beberapa adegan penting untuk menggambarkan bahwa peristiwa itu ada dan benar. Kurang lebih ada 18 adegan ya,” jelasnya di dampingi Kapolsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Polisi Ibrahim

Kemudian, setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku menjarah ponsel, dompet, perhiasan, cincin dan uang senilai Rp 1.300.000. Azis mengatakan, pra rekonstruksi ini dilakukan agar seluruh berkas perkara pelaku dapat segera dilengkapi, dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu IR, tersangka utama dalam kasus ini mengaku, uang hasil rampasan digunakannya untuk jajan. Remaja putus sekolah yang sehari-harinya mengamen ini berdalih, selain karena ingin merampas barang berharga korban, aksi nekatnya itu dilakukan karena merasa sakit hati.

Namun demikian, pemuda kurus bertato ini enggan menjabarkannya secara detail. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Polsek Sukmajaya.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok