Biznisku.id, TANGERANG – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 terus menyeret sejumlah nama besar. Setelah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni berinisial H dan S.
Maka dari itu Forum Masyarakat Tangerang Raya Bersih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan.
“Dari dua tersangka ini memberikan informasi bahwa semua anggota komisi XI periode 2020-2023 juga menerima dana CSR dari BI dan OJK. Salah satunya anggota M. Dia dapil Banten III Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Forum Masyarakat Tangerang Raya Bersih M. Andri melalui keterangannya diterima, Rabu (27/8).
Andri berharap KPK segera memeriksa anggota dapil Banten III ini yang di Komisi XI.
“Patut diduga, pola penyaluran fiktif dalam juga dilakukan oleh salah satu anggota dapil Banten III. Selama ini masyarakat sasaran belum pernah menikmati dana CSR tersebut,”
“Baik dalam bentuk bantuan maupun program kerja yang berkaitan dengan tujuan dari dana CSR Bank Indonesia dan OJK tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap KPK serius dalam penegakkan hukum kasus korupsi tersebut. Karena merugikan masyarakat Banten III jika diwakili oleh terduga korupsi.
“Jika wakil rakyat dari Banten III terduga koruptor, maka kerugian besar bagi masyarakat Banten III, banyak aspirasi atau program-program pembangunan di Banten III jadi tersendat, atau bahkan berpotensi jadi bancakan koruptor,”
“Untuk itu kami, meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa M anggota komisi XI dapil Banten III dalam dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020-2023,” pungkasnya.









