biznisku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang disebut diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan setiap anggota dewan di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut, yang tidak menyalurkan anggaran sebagaimana mestinya, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Johanis kepada wartawan, Jumat (12/12/2025) dikutip.
Sebelumnya sudah ada dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka yakni H dan S dari fraksi berbeda.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran dana CSR dari BI dan OJK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa meskipun fokus penyidik saat ini masih pada pemberkasan perkara G dan S, pintu untuk pengembangan kasus sangat terbuka lebar.
Fakta-fakta baru yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan jalannya persidangan akan menjadi kunci untuk menjerat pihak lain.
“Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI,” pungkasnya.









