Harian Sederhana, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPK) Jakarta, Senin dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Iya benar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta seperti dikutip Antara Nesw, Senin ((13/1).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut ruangan mana saja yang digeledah oleh tim KPK di kantor KPU tersebut. Ia hanya mengatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan kembali nantinya.
“Up date” nanti saya sampaikan ya,” ucap Ali.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK pada Senin siang terpantau mendatangi ruang kerja pimpinan KPU.
Petugas KPK datang dengan empat mobil sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung masuk ke tempat para pimpinan KPU bertugas sementara, yakni di Gedung Mes BI Imam Bonjol, tepat di samping Kantor KPU RI.
Petugas dikawal sekitar empat personel kepolisian bersenjata lengkap, petugas KPK masuk ke ruangan tempat pimpinan KPU bekerja, namun tidak diketahui ruangan mana saja yang kemungkinan digeledah.
Diketahui, KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF.
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, WSE meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Seblumnya KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi yang menjaring sebanyak delapan orang.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas,” kata Lili
Lili menuturkan, OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim KPK mengamankan Wahyu dan Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1/2020) pukul 12.55 WIB kemarin.
“Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari ATF, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara,” kata Lili.
Uang yang sudah dikantongi Agustiani tersebut diduga merupakan suap untuk Wahyu terkait penetapan anggota DPR. (*)









