Perusahaan yang masih melakukan aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB akan dilakukan penyegelan tempat kerja hingga denda maksimal Rp 10 juta. Perusahaan yang diperbolehkan beroperasi namun tidak mengikuti protokol kesehatan bakal dikenakan teguran tertulis hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan, dilakukan penyegelan tempat makan hingga denda Rp 10 juta.
Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun, tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, siap-siap akan disegel hingga denda Rp 50 juta.
Tempat hiburan malam dan kepariwisataan (rekreasi) yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan, juga bakal dilakukan penyegelan hingga denda Rp 50 juta.
Usaha konstruksi yang tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan, dikenakan teguran tertulis, penyegelan hingga denda Rp 50 juta.
Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan diberikan teguran secara tertulis. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang juga dikenakan teguran lisa dan tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp 250.000.
Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum, pelaku akan dikenakan kerja sosial hingga denda Rp 10 juta.
Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional dilayangkan teguran tertulis hingga penyegelan.
Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas duduk dikenakan denda Rp 1 juta, wajib membersihkan fasilitas umum, hingga mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1×24 jam.
Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu alamat KTP atau tidak mengunakan masker dikenakan denda Rp 250.000, membersihkan fasilitas umum hingga kendaraan ditahan 1×24 jam.
Pengemudi ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan denda Rp 150.000, membersihkan fasilitas umum, hingga penahan kendaraan 1×24 jam.
Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen tempat duduk, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional, dikenakan denda Rp 500.000, membersihkan fasilitas umum serta kendaraan ditahan.
“Dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran warga Kota Bekasi. Warga semakin memahami bahaya wabah ini. Putuslah mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga tidak ada lagi perpanjangan PSBB berikutnya dan kesadaran warga semakin meningkat untuk mencegah penularan Covid-19,” tandasnya. (*)









