Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:34 WIB

Nasional

Mendag : Tidak Bermaksud Beri Peluang Produk Haram

badge-check


					Mendag : Tidak Bermaksud Beri Peluang Produk Haram Perbesar

Harian Sederhana, Bandung – Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan tidak bermaksud untuk memberi peluang produk luar negeri tanpa label halal masuk ke Indonesia.

Menurutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 yang belum lama ia sahkan, telah mewajibkan importir untuk menyertakan rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mewajibkan label halal.

Maka itu, Enggartiasto beranggapan bahwa Permendag-nya tidak memerlukan lagi syarat label halal.

“Kalau mencantumkan lagi label halal, ada duplikasi atau overbodden kan. Ini sudah diatur di sini (Permentan) di atur di sini juga (Permendag), itu membingungkan,” kata Enggartiasto seperti dikutip Antara News, Senin (16/9).

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut merupakan aturan baru untuk mengganti Permendag Nomor 59 tahun 2016 yang mencantumkan kewajiban label halal dalam tiap produk hewan yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, Enggartiasto juga memastikan bahwa dirinya tidak mungkin membiarkan negara tidak mempertimbangkan label halal atau haram dalam sebuah produk impor, khususnya pangan.

Pasalnya, kata dia, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dalam aturan Permendag juga ditekankan agar importir harus mematuhi Undang-undang. Wong saya minta halalnya mulai dari ujung (produksi), mulai dari proses pemotongan (hewan),” kata dia.

Dengan demikian, ia menilai beberapa pihak hanya melebihkan isu tersebut. Beberapa pihak dinilai salah tafsir dalam maksud pembaruan peraturan perdagangan.

“Itu salah tafsir, dan itu digoreng saja (isunya). Yang mengkritik juga tahu sebenarnya itu (wajib halal) ada dalam undang-undang, di dalam itu (Permendag Nomor 29 Tahun 2019). Di rekomendasi Permentan juga ada,” kata Enggartiasto. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional