Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:32 WIB

Nasional

Menkeu Blokir 330 Importir Nakal

badge-check


					Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (FOTO: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (FOTO: Istimewa)

Harian Sederhana, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memblokir izin 330 importir, yang melanggar ketentuan perdagangan, perpajakan, dan bea cukai, dalam kegiatannya di pusat logistik berikat (PLB).

Dari paparan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/19), mayoritas izin importir yang diblokir adalah milik perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan importir beragam.

Misalnya, dari sisi ketentuan bea cukai, ratusan importir tersebut tidak melakukan kegiatan selama enam hingga 12 bulan berturut-turut.

“Mereka tidak melakukan pembongkaran maupun inventarisasi teknologi informatika hingga eksistensi yang diragukan,” kata Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Antara News, Senin (14/19).

Dari sisi perdagangan, Kemenkeu juga menemukan importir yang hanya membeli bahan baku impor lalu tidak digunakan untuk produksi. Kedua, ada pelanggaran tata niaga dari aturan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Produsen tidak impor (untuk) produksi sendiri tapi kemudian menjual barangnya ke pasar. Dia gunakan entitas dirinya dapat fasilitas impor yang dikuotakan, tapi tidak dibuat produksi dia sendiri melainkan dijual ke pasar. Dia melanggar tata niaga, kuota dan persetujuan impor yang diberikan Kemendag,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, dari sisi fiskal, banyak importir tersebut yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN dan SPT masa tahunan. “Ada pelanggaran pajak 17 importir di antaranya empat TPT dan selain itu non-TPT yang sudah diblokir,” ujar dia.

Selain memblokir importir, Sri Mulyani juga melakukan pencabutan dan pembekuan izin delapan pusat logistik berikat (PLB) dan lima importir dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

Adapun secara rinci dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap PLB dan non-PLB, sebagai berikut:

1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (empat TPT dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).

2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap delapan PLB dan lima importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi,tanggung jawab, keberlangsungan bisnis, auditabilitas, atau tidak aktif.

4. Pemblokiran terhadap satu importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.

5. Pemblokiran terhadap tiga IKM fiktif di PLB. 6. Pemblokiran terhadap dua importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional