Menu

Mode Gelap
Senin, 4 Mei 2026 | 14:16 WIB

Depok

Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bebas Biaya

badge-check


					FOTO : Istimewa Perbesar

FOTO : Istimewa

Direktur RSUD Depok, Devi Maryori mengatakan, pihaknya tidak memungut biaya pemulasaraan jenazah ke masyarakat. Sebab, RSUD Depok bisa melakukan klaim pembiayaan kepada Kemenkes.

“Semua keperluan pemulasaraan sudah disediakan oleh RSUD Depok. Peti jenazah, ambulance, tenaga yang mengerjakan semuanya tidak dipungut biaya. Termasuk kebutuhan lainnya yang dibutuhkan untuk pemulasaraan,” jelas Devi.

Dikatakannya,semua biaya yang keluar terkait penanggulangan pandemi Covid-19, tidak akan dipungut biaya ke masyarakat. Dengan demikian, ucapnya, warga tidak perlu khawatir dan takut untuk memeriksakan diri saat ada gejala Covid-19.

“Kalau perlu dirawat tidak usah khawatir dengan biaya. Karena semua ditanggung olehpemerintah, termasuk pelaksanaan rapid test dan swab juga tidak dipungutbiaya,” ucapnya.

Sementara itu, Manager on Duty Rumah Sakit Hermina Depok, Lies Nugroho mengaku, sebelumadanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NomorHk.01.07/Menkes/238/2020S, pihaknya sempat mengenakan pembiayaan untukpemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Adapun biaya yang dikenakan sebesar Rp450 ribu yang digunakan untuk keperluan kantong jenazah, kain kafan, dan plastik wrapping.

“Tetapi kalau sekarang karena sudah ada Keputusan Menkes tersebut kami membebaskan semua biaya pemulasaraan, karena sudah ditanggung oleh Kemenkes, dan kami bisa klaim seluruh biayanya,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok