Menu

Mode Gelap
Senin, 8 Desember 2025 | 16:37 WIB

Headline

Pengharmonisasian Raperda Menuju Jabar Juara Lahir Batin

badge-check


					MoA tentang Pengharmonisasian Raperda di Hotel InterContinental Bandung pada Kamis, 27 Februari 2020. Perbesar

MoA tentang Pengharmonisasian Raperda di Hotel InterContinental Bandung pada Kamis, 27 Februari 2020.

Harian Sederhana, Bandung – Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Agreement (MoA) tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Hotel InterContinental Bandung pada Kamis, 27 Februari 2020.

Nota Kesepakatan ini, dilakukan antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat (Jabar) dengan Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mendukung adanya Nota Kesepakatan tersebut. “Kalau saya lebih melihat kesepakatan hari ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas terhadap implementasi peraturan,” tutur Pradi, Jumat (28/02).

Selain penandatangan juga dilakukan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019, yang merevisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergisitas Pengharmonisasian Raperda.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Salviadona Tri menambahkan, penandatanganan tersebut sebagai komitmen Pemkot menyelaraskan aturan daerah dengan pusat. Tujuannya, agar Raperda yang dibuat tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.

Salviadona menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut, diatur terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019. Yaitu tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya, dalam harmonisasi penyusunan Raperda, banyak unsur yang harus terlibat. Selain Perangkat Daerah (PD) yang mengusulkan, juga harus ada PD terkait serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional (Jafung) Penyusun Peraturan Perundang-undangan yang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

“Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, produk-produk hukum seperti Perda tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sejajar maupun yang lebih tinggi. Baik yang dihasilkan dalam penyusunannya atau substansi materi yang diatur,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengatakan harmonisasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar dan aparat di Jabar sangat penting, terutama terkait legislasi.

Untuk itu, Kang Uu berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendukung penuh acara Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda.

“Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan,” tuturnya.

“Acara ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada bupati/wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar. Diharapkan ada perubahan paradigma sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat,” tambahnya.

Adapun acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar ini bertujuan untuk menyampaikan dasar hukum harmonisasi yakni UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.

Harmonisasi konsepsi raperda ini berkaitan dengan tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia (RI) menilai, kendala harmonisasi disebabkan egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.

Kang Uu pun menambahkan, bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota serta pimpinan dan anggota DPRD se-Jabar yang hadir di acara sosialisasi semakin paham tentang hierarki hukum.

“Jadi jangan sampai perda yang satu berbenturan dengan perda yang lain. Jadi kegiatan ini sangat penting (untuk) harmonisasi,” ucap Kang Uu.

Setelah acara ini, dirinya pun mengimbau Kanwil Kemenkumham Jabar untuk kembali gencar menyosialisasikan UU No. 15 Tahun 2019 di masing-masing kabupaten/kota se-Jabar.

“(Sosialisasi) nanti dihadiri oleh para anggota dewan dan mungkin pihak eksekutif agar apa yang disampaikan semakin kena. Nanti (harapannya) semua bisa memahami undang-undang yang disosialisasikan ini,” tutur Kang Uu.

“Sinergisitas antara Pemprov dan kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan dan anggota DPRD Jabar, serta Kanwil Kemenkumham Jabar ini terus dibangun demi Jabar Juara Lahir Batin yang taat hukum dan aturan,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional