Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:46 WIB

Nasional

Pilkada, ASN Tangsel Diminta Netral

badge-check


					FOTO Illustrasi Perbesar

FOTO Illustrasi

Harian Sederhana, Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral atau tidak memberikan dukungan terhadap salah satu calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dalam Pilkada Tangsel 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel Apendi. Ia mengatakan, bila nantinya ada ASN yang tidak netral dengan memberikan dukungan terhadap salah satu calon maka akan terkena sanksi.

“Nanti kita akan cek, siapa (ASN) yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan dan ketentuan,” tuturnya kepada wartawan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik dalam kontestasi pilkada, pileg, dan pilpres. Karena itu, kata Apendi, ASN harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

“Sebagai PNS sudah ada rambu-rambunya, sudah jelas PNS tidak berpolitik, PNS harus netral yang penting sekarang teman-teman PNS bekerja, bekerja, dan bekerja sesuai aturan dan ketentuan tidak ada PNS yang ikut berpolitik,” imbuh Apendi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan mengantisipasi adanya indikasi pelanggaran menjelang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel yang akan berlangsung pada Desember 2019. Salah satunya, fotokopi identitas ASN yang tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan terhadap calon independen.

“KTP PNS itu tidak bisa dipakai untuk mendukung calon independen. Jadi kami ingatkan dari awal ini sebelum masuk tahapan pendaftaran dalam waktu dekat ini,” kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep.

Bukan hanya dukungan kepada calon independen, Bawaslu juga mengingatkan ASN tidak boleh menunjukkan dukungan kepada calon yang nantinya melalui jalur partai politik.

“Kami ingatkan juga jangan sampai ada yang melanggar aturan. Jangan sampai nanti kami temukan ada pernyataan tertulis dari ASN untuk mendukung calon tertentu. Karena kami akan tegas dalam hal penindakan terhadap semua jenis pelanggaran,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional