Harian Sederhana, Karawang – Hasil rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Karawang, bersama Badan dan Dinas Penghasil, mencuat persoalan tagihan piutang Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki mencapai Rp 525 miliar lebih. Persoalan itu diungkapkan Natala Sumedha dari PDIP, Rabu (29/10).
Piutang Pemerintah Karawang katanya dengan rincian; kerjasama Pasar Build Operate Transfer (BOT) yang dilakukan sejak 2013 hingga 2019, yaitu dengan ALS, Celebes, Senjaya dan Iconi masih ada piutang sebesar Rp 8 miliar lebih yang belum ditagih.
“Lebih rincinya, ALS Rp 700 juta, Celebes Rp 2,6 miliar, keduanya mengelola Pasar Cikampek 1, yang sempat sengketa, Pasar Johar yang dikelola Senjaya juga masih menyisasikan hutang kepada pemkab sebesar Rp 800 juta dan Inconi pengelola Pasar Cikampek 2 belum melunasi hutang sebesar Rp 2,8 miliar,” ujar Natala.
Seharusnya, lanjut dia pedagang dan pemiliki kios setiap bulannya pasti ditagih bayar iuran oleh pengelola pasar tersebut.Pertanyaannya kenapa uang itu tidak disetorkan sebagai kontribusi ke kas pemda sesuai MoU?.
“Apakah pihak ketiga tersebut bisa disebut wanprestrasi? lalu kenapa oleh pemda didiamkan saja, dimana bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi, tidak memberi instruksi untuk mengambil tindakan hukum, seperti kerjasama dengan kejaksaan dalam menagih piutang. yang jelas uang itu seharusnya menjadi hak Pemkab Karawang,” katanya.
Piutang dari Tera ulang sebesar Rp 500 juta yang menurutnya bisa tertagih di akhir tahun ini, dan masih bisa memaksimalkan terkait tentang Tera ulang meter PLN, meter PDAM, timbangan di pabrik-pabrik, timbangan di pasar tradisional maupun pasar BOT permasalahannya pemda kekurangan orang yang mengerti tentang meterologi ini menjadi tugas berat BKSDM.
Piutang Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 529 miliar dan baru tertagih Rp 13 miliar di mana piutang tersebut terdiri dari dua bagian sejak 2013 / 2018 yaitu :
Piutang PBB dari limpahan kewenangan pusat sebesar Rp 232 miliar, piutang setelah dikelola oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp 237 miliar.
Dikatakannya, Piutang Jasa umum Restribusi Parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga masih tersisa Rp 180 juta yang belum tertagih, padahal hampir dipastikan setiap pengendara yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan selalu dipungut parkir.
Piutang penggunaan jasa laboratorium dinas lingkungan hidup sebesar Rp 300 juta yang masih nyangkut di perusahaan.
“Total piutang di depan mata kita sebesar Rp 525,520 miliar, menurut kami bukan angka yang kecil, selama ini TAPD ketika menutup defisit selalu melakukan efisiensi padahal menutup defisit, bisa juga dengan memaksimalkan PAD di antaranya Tagih Para Pemilik Hutang kalau pemda mau lebih berkeringat untuk menangihnya disertai keberanian Bupati sebagai pengambil kebijakan dan didampingi oleh Wakil bupati. Seharusnya para pemilik hutang jangan cuma bisa goyang, tapi pihak perusahaan dan pihak ke 3 yang punya hutang Harus sadar segera membayarnya,” kilahnya.
Menurutnya, belum lagi terkait sewa tanah yang digunakan oleh Ramayana menurutnya terlalu kecil sekitar USD 4500 udah berlangsung bertahun-tahun dan belum dilakukan evaluasi oleh bagian kerjasama daerah serta belum berjalannya pemutihan IMB di BPMPTSP terkait perubahan bangunan rumah yg ada di perkotaan dan perumahan, pengalihfungsian gudang menjadi tempat produksi.
“Masih banyak persoalan yang menjadi benang kusut harus diperbaiki di akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, kami berharap bisa tuntas sebelum masa jabatan berakhir,” imbuhnya.
Ini katanya, adalah laporan kepada masyarakat Karawang terkait tugasnya sebagai anggota DPRD. (*)









