Harian Sederhana, Karawang – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca di Jalan Alternatif Lingkar Tanjung Pura, depan gudang Alfamart Karawang. Tersangka IY, MS, RO alias Tukul dan IR, dua orang diantaranya warga Ciseureuh Purwakarta dan Rawa Badak Subang Jawa Barat.
Modus operandi pelaku dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat besi berupa martil, setelah kaca pecah para pelaku menggasak semua barang barang yang ada di dalam mobil. Setelah berhasil mengambil barang barang para pelaku menjual hasil curiannya, untuk dibagi kepada para pelaku.
Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, penangkapan pelaku atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Pangkalan dan Sat Reskrim Karawang melakukan penyelidikan, penangkapan dan sitaan beberapa barang bukti.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang tersangka, dari empat orang, tiga diantaranya merupakan pelaku utama dengan berbagai peran dan yang satu nya sebagai penadah barang hasil curian.
“Berdasarkan pengakuan dan laporan, ada 30 TKP yang tercatat dan sudah diakui para pelaku menjalankan aksinya di daerah Kabupaten Karawang. Masih ada dua pelaku lain yang masih buron dan dalam pengembangan,” ujarnya.
Ketiga tersangka merupakan kelahiran Maluku, yang sehari harinya bekerja sebagai depkolektor (mata elang), ketiga tersangka ditangkap di daerah yang berbeda, Purwakarta, Subang dan Bekasi, diantara tiga orang ini satu orang residivis dimana pada tahun 2017 pernah ditangkap tim Resmob dengan tindakan pencurian yang sama.
“Barang bukti yang kami sita dari para pelaku berupa, 1 unit motor, laptop berbagai merk, tas berbagai merk, handphone, hardisk internal, 2 lembar uang pecahan asing Yuan, 3 buah STNK, modem, dan uang tunai,” ungkapnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang barang berharga di dalam mobil, karena itu adalah sasaran utama para pelaku tindak kejahatan.
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)









