Menu

Mode Gelap
Jumat, 19 Desember 2025 | 01:51 WIB

Nasional

Polri Libatkan KPK Gelar Perkara Buku Merah

badge-check


					Polri Libatkan KPK Gelar Perkara Buku Merah Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai setelah gelar perkara yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal melalui siaran pers, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, KPK, dan kejaksaan.

“Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal,” kata Iqbal seperti dikutip Antara News.

Iqbal menyebutkan dari ketiga lembaga tersebut, memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus Buku Merah telah selesai dan penyidikannya telah dihentikan lantaran tidak ditemukan fakta-fakta perusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

“Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan,” kata Iqbal.

Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, hal itu juga membantah adanya tudingan perusakan Buku Merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK.

“Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya perusakan,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV itu.

Menurut dia, tidak ditemukan fakta adanya perusakan dan penyobekan Buku Merah. “Pengawas internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, terkait dengan penyobekan, tidak terlihat di kamera itu,” kata Agus (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025
Trending di Nasional