Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 21:33 WIB

Pendidikan

PPDB Sistem Zonasi Dipakai, Catatan Dengan Perbaikan

badge-check


					Diskusi terkait dengan PPDB di Disdik Jabar. Perbesar

Diskusi terkait dengan PPDB di Disdik Jabar.

Harian Sederhana,  Bandung – Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman Jawa Barat (Jabar) datangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Jalan Dr. Radjiman, Kota Bandung, kemarin.

Tujuannya, untuk mengevaluasi kebijakan Permendikbud Nomor 51/2018 dan Permendikbud Nomor 20/2019, terutama mengenai Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.

Fungsional Peneliti LAN, Frenky Sidabalok mengungkapkan, kunjungan ini untuk membahas sistem zonasi pada program PPDB 2019. Dimulai dari jumlah sekolah negeri yang belum merata hingga sosialisasi kepada masyarakat dan petugas penerima pendaftaran yang kurang maksimal.

Selain itu, kurang siapnya infrastruktur online, kurang jelasnya penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi, maraknya pemalsuan surat domisili serta masih banyak daerah yang tidak sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi dari Kemendikbud.

Zonasi pendidikan, lanjut Frenky, tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, tapi juga untuk menambah dan mutasi guru. Selain itu, guna menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan serta mengevaluasi kebijakan Permendikbud Nomor 51/2018 dan Permendikbud Nomor 20/2019, terutama mengenai sistem zonasi pada Program Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2019. Sehingga, diharapkan menjadi rekomendasi pelaksanaan program pendaftaran peserta didik baru tahun selanjutnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Disdik Jabar, Firman Adam mengatakan, PPDB dilakukan demi memberikan pelayanan untuk semua anak agar bisa sekolah.

“Saya berharap, diskusi ini dapat memberi kontribusi pemikiran demi mencari solusi dan menjadi rekomendasi pelaksanaan PPDB tahun selanjutnya,” harap Sekdisdik.

Alternatif rekomendasi dari LAN RI menyebutkan, poin pertama tetap menggunakan sistem zonasi dalam program pendaftaran peserta didik baru selanjutnya. Kedua, sistem zonasi tetap dilaksanakan dengan perbaikan kebijakan, dengan ketentuan dilakukan bertahap, tidak langsung 80-90%, mulai dari 50-50%.

Selanjutnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait PPDB dan sosialiasi tidak hanya terbatas kepada perangkat daerah (dinas, sekolah, pemda), tapi juga kepada orangtua murid calon PPDB. Ketiga, menggunakan sistem PPDB lain yang sesuai UU 20/2013 (Sisdiknas) dan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional