Harian Sederhana, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tampaknya berencana akan tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Barat. Hal ini lantaran setiap keputusan upah selalu menimbulkan dinamika sosial yang tidak mudah.
“Keputusan upah ini setiap tahun selalu menimbulkan dinamika sosial yang tidak mudah. Tapi seorang pemimpin harus ambil keputusan. Saya belum bisa jawab, keputusannya mungkin besok saja, pas saya memutuskan,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (20/11).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, opsi untuk tidak menetapkan UMK menjadi pertimbangan selepas dirinya menerima surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia perihal tersebut.
Ia menerangkan, Apindo menyarankan agar kenaikan upah di Jawa Barat cukup sampai UMP 2020 yang belum lama diputuskan Ridwan Kamil dengan nilai Rp 1.810.351,36 atau sekitar Rp 1,8 juta per bulan dengan alasan kekhawatiran terjadinya resesi ekonomi tahun depan. Penetapan UMK yang artinya memutuskan kenaikan upah, dikhawatirkan memukul industri padat karya di Jawa Barat.
“Sedang kami pertimbangkan. Saya sudah terima surat dari Apindo yang intinya, kemungkinan besar ekonomi lagi berat. Jadi penetapan UMK sangat berpengaruh pada kelangsungan yang padat karya. Ini sedang saya pertimbangkan,” imbuh Emil.
Orang nomor satu di Jawa Barat ini pun menjelaskan, opsi tersebut juga tertuang dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober 2019. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur itu menyebutkan klausul UMK tidak wajib ditetapkan gubernur.
Emil menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan menurutnya membuat dua klausul. Yang pertama wajib tetapkan UMK tapi dapat tetapkan UMK. “Kata dapat ini artinya diserahkan pada situasi masing-masing. Ada provinsi yang sekarang tidak menetapkan, ada juga yang menetapkan,” ujarnya.
Ridwan Kamil mengatakan, ada dua opsi tengah ditimbangnya yakni menetapkan UMK atau tidak menetapkan UMK. “Kalau tidak menetapkan UMK, itu upah tetap naik, hanya persentasenya disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing,” kata Emil.
Meskipun begitu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang 13/2003, tenggat atau batas gubernur untuk menetapkan UMK 2020 adalah hari ini, Kamis 21 November 2019.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menerangkan kalau Dewan Pengupahan Jawa Barat sudah menyelesaikan rapat pleno yang membahas semua usulan UMK 2020 yang sudah diterima dari seluruh kabupaten/kota, Selasa (19/11).
“Hasil pleno rapat Dewan Pengupahan tersebut kini kami sedang susun untuk dilaporkan pada Pak Gubernur untuk mendapatkan keputusan,” ujarnya.
Ade mengatakan, seluruh daerah menetapkan kenaikan upah mengikuti Surat Menteri Ketenagakerjaan yang mematok besaran kenaikan upah minimum 2020 naik 8,51 persen. Dia membenarkan, Apindo sempat mengusulkan agar gubernur tidak perlu menetapkan UMK 2020.
“Semua masuk di berita acara dan diserahkan kepada beliau (gubernur-red),” tutup Ade. (*)









