Sama halnya karantina wilayah, KWP pun membatasi ruang gerak bagi warga untuk masuk atau keluar dari wilayah yang diterapkan kebijakan tersebut.
“Dalam masa karantina wilayah parsial tidak boleh ada pergerakan kecuali dua hal, satu pergerakan logistik pangan, kedua pergerakan untuk kegiatan kesehatan jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh kemana-mana dijaga, kecuali jual beli pangan atau urusannya emergency kesehatan saya kira itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, RK mengatakan karantina wilayah secara parsial bisa diterapkan di sebuah rumah sakit atau jalan protokol di masing-masing kabupaten atau kota.
“Karantina wilayah parsial definisinya bisa banyak. Tapi yang jelas diberlakukan karena dianggap wilayah itu punya potensi penyebaran. Seperti di Bandung berbasis jalan raya. Di Tasikmalaya juga tidak lakukan secara kota, tapi membatasi kendaraan umum yang datang termasuk dari Jakarta,” tutup RK.
Sebelumnya diberitakan, penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin masif, beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi tampaknya sudah bersiap ke arah karantina wilayah ataupun lockdown. Seperti diketahui, pademi corona makin hari semakin meresahkan lantaranya pasien positif dari hari ke hari terus bertambah.
Dari informasi yang diterima Harian Sederhana, DKI Jakarta sendiri dikabarkan tengah mempersiapkan langkah mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya. Salah satu langkah yang dipersiapkan adalah lockdown parsial atau karantina wilayah.
Namun, Anies menyebut tahapan karantina tersebut masih sedang proses pembahasan. Kemarin, topik ini disebutnya juga dibahas bersama dengan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Nana Sujana.
“Ya. Itu (karantina wilayah) semua dalam kajian. Tadi juga sempat dibahas,” ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (29/03) sore.
Anies juga mengatakan indikator yang menjadi patokan Jakarta untuk bisa melakukan karantina wilayah juga tengah dibahas. Nantinya ketika semuanya rampung, ia akan segera mengumumkannya.
“Jadi itu (indikator karantina wilayah) termasuk yang sedang dibahas. Nanti kalau sudah final, kita akan umumkan,” kata Anies.
Namun demikian, Anies tidak menyebut kapan pembahasan itu akan dirampungkan. Ia hanya menyatakan saat ini pihaknya baru menerapkan imbauan-imbauan semata, belum pada tahapan bisa melakukan tindakan tegas seperti ketika karantina wilayah diberlakukan.
“Jadi pada fase ini, kami memang pada anjuran untuk bekerja di rumah, berkegiatan di rumah. Itu saja,” imbuh dia. (*)









