Argo menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diduga terjadi penyuapan dari pengurus klub sepak bola Persikasi terhadap perangkat pertandingan. “Memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan antara Perses vs Persikasi dalam rangka untuk memenangkan klub Persikasi,” ujar Argo.
Disampaikan Argo, saat ini keenam orang tersebut telah ditahan. Enam orang tersebut yakni DSP yang merupakan wasit utama, BTR dan HR selaku bagian dari manajemen Persikasi.
Terduga pelaku lain yang juga ditangkap adalah MR selaku perantara, SHB selaku manajer tim Persikasi, serta DS selaku komisi penugasan wasit Asosiasi Provonsi PSSI Jawa Barat. “[Mereka] ditangkap dan ditahan,” ucap Argo.
Keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP.
2018, Pengaturan Skor Jadi Perbincangan Publik
Pengaturan skor sendiri ramai menjadi perbincangan publik pada akhir tahun 2018 lalu. Saat itu, PS Mojokerto Putra dihadiahi sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI lantaran terbukti melakukan pengaturan skor pada empat pertandingan musim 2018 dan membuat PS Mojokerto Putra harus dicoret dari kompetisi Liga 2 2019.
PS Mojokerto Putra terbukti melakukan pengaturan skor pada empat pertandingan musim 2018. Rinciannya adalah dua laga menghadapi Kalteng Putra, yakni tertanggal 3 dan 9 November 2018. Kemudian, pertandingan lain adalah duel melawan Gresik United (29 September 2018) dan Aceh United (19 November).
Laga yang sempat jadi sorotan publik adalah saat Mojokerto Putra bertandang ke markas Aceh United. Pertandingan itu berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Aceh United. Mojokerto Putra sebenarnya berpeluang menghindari kekalahan lantaran pada menit 88 mendapat hadiah tendangan penalti.
Namun Krisna Adi Darma yang jadi eksekutor dituding sengaja mengarahkan tembakannya melenceng ke samping kanan gawang.
Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya mengamankan 16 orang yang diduga terlibat kasus pengaturan skor. Salah satu tersangka adalah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Pria yang akrab disapa Jokdri ini divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokdri terbukti telah menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti. (*)









