Harian Sederhana, Bogor – Satpol PP Kota Sukabumi, berhasil menggerebek tujuh pasangan bukan pasutri didalam kost -kostan dan rumah kontrakan di sejumlah titik di Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh.
Ke tujuh pasangan tersebut, kedapatan petugas sedang berdua’an dalam kamar, sehinga terpaksa digelandang untuk diperiksa identitasnya dan diberi pembinaan.
“Saat operasi non yustisi, kami berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan pasutri di dalam kamar kost,” jelas Kabid Gakda dan SDA pada Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat,Rabu (26/2/).
Dalam operasi tadi malam Selasa (25/02/2020), petugas menggedor kamar kost -kostan dan langsung menanyakan surat nikah resmi. Namun Sayangnya, ke tujuh pasangan tersebut tidak bisa menunjukan bukti surat pernikahan yang sah.
“Ke tujuh pasangan tersebut, sudah diamankan dan sedang dilakukan pembinaan dan sanksi adminstrasi untuk menimbulkan efek jera,” tegas Sudrajat.
Dalam kegiatan operasi nonyustisi tersebut, Satpol PP melibatkan unsur kepolisian, Sub den Pom, Kominda dan Penyidik PNS.
“Selaku penegak Perda, kami berupaya keras untuk meminimalisasi penyakit masyarakat. Salah satunya, penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 pada pasal 9 tentang penataan kost dan rumah kontrakan,” tandasnya.
Menurut dia, hal itu akibat lemahnya pengawasan pihak pengelola atau pemilik kost dan kontrakan yang tidak tegas terhadap penghuni dan menimbulkan maraknya kemaksiatan atau perjinahan.
“Penghuni akhirnya, menyewa kost atau kontrakan dengan seenaknya. Bahkan tinggal bersama padahal bukan pasutri,” bebernya.
Persoalan pengawasan kost-kostan atau rumah Kontrakan juga menjadi tanggungjawab pihak pengurus RT lingkungan setempat.
Sebagai sanksinya, para pelanggar yang terkena razia selanjutnya membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Mereka secara tertulis, melakukan perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya yakni tinggal sekamar dengan lawan jenis tanpa ikatan sah,” tuturnya.
Seraya mewanti-wanti, pemilik tempat kos dan pemilik kontrakan hendaknya lebih ketat lagi dalam menerima calon penghuni kamar atau rumah yang disewakan.
“Jangan pernah menerima calon penghuni baik, pasangan laki-laki maupun perempuan yang tidak terikat pernikahan,” kata Sudrajat.(*)









