Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:37 WIB

Nasional

Sembilan Pabrik Tekstil Gulung Tikar Tergilas Produk Impor Dari China

badge-check


					sebanyak 39 ribu karyawan garment di Kabupaten Bogor bisa lolos dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). (FOTO : swa) Perbesar

sebanyak 39 ribu karyawan garment di Kabupaten Bogor bisa lolos dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). (FOTO : swa)

Harian Sederhana, Jakarta – Asosasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan sembilan anggota mereka telah gulung tikar terlindas oleh produk impor. Mereka kalah bersaing dengan produk impor karena biaya produksi di dalam negeri yang lebih tinggi.

Perang dagang antara AS dengan China belakangan ini telah membuat produk TPT China membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif. Akibatnya, pabrik lebih memilih gulung tikar.

Ade menuturkan mereka yang tidak bertahan menjadi produsen tekstil memilih banting setir menjadi importir TPT. Kondisi tersebut mau tidak mau memberikan konsekuensi pada pengurangan jumlah karyawan.

“Kalau importir hanya butuh paling 10 orang, kalau produksi membutuhkan mungkin 600-1.000 tenaga kerja,” katanya, Selasa (10/9).

Selain impor, masalah yang menimpa industri tekstil juga dipicu bea masuk industri Tekstil dan Produk Tekstil yang tidak harmonis. Ia menuturkan industri hulu tekstil mendapatkan bea masuk lebih tinggi ketimbang hilir.

Sebagai contoh, produk serat dan benang filamen dikenaikan bea masuk 5 persen ditambah bea masuk anti dumping sebesar 9-15 persen. Dengan kata lain, total bea masuk yang mereka tanggung mencaoai 14-20 persen.

Namun di sisi lain, industri hulu mendapatkan seperti garmen mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen.

“Sehingga daripada bikin kain disini, lebih baik impor,” tuturnya.

Atas masalah itu, ia meminta pemerintah melakukan langkah safeguard sementara berupa harmonisasi bea masuk. Bentuk bea masuk yang ideal seharusnya piramida artinya makin ke hulu makin besar.

Misalnya produk fiber ia usul beban bea masuk dikenakan sebesar 2,5 persen, benang 5-6 persen, kain 7 persen. Sedangkan produk garmen yang merupakan produk hulu sebesar 15- 18 persen.

Safeguard sementara itu diberlakukan selama 200 hari. Bersamaan dengan itu pemerintah melakukan investigasi pada kondisi industri tekstil secara lebih mendalam. Usai 200 hari pemberlakuan sementara, pemerintah bisa menerapkan safeguard terhadap industri TPT selama tiga tahun ke depan.

“Jangan sampai dokternya datang ketika pasien sudah mati,” katanya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mendengarkan keluhan tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan melakukan harmonisasi bea masuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Kami coba harmonisasi supaya produksinya (TPT) bisa meningkat,” katanya, Selasa (10/9).

Namun, Airlangga belum menjelaskan secara lengkap harmonisasi yang akan diputuskan pemerintah. Ia menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Di samping harmonisasi bea masuk, ia mengatakan pemerintah akan melakukan upaya revitalisasi pada industri TPT, khususnya pada industri kain, benang, dan printing (percetakan). Ia menilai teknologi pada tiga sektor itu telah tertinggal sehingga produknya kalah saing dengan impor.

“Dia tidak melakukan revitalisasi permesinan, tetapi kalau yang melakukan revitalisasi permesinan, mereka cukup bagus,” tuturnya.

Upaya-upaya itu, sambung dia, diperlukan lantaran perang dagang AS-China memaksa China mencari pasar baru untuk produk-produk yang terkena bea masuk dari AS. Indonesia, menurut dia merupakan pasar paling besar sekaligus menjanjikan bagi China.  (sumber: CNN Indonesia)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional