Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:08 WIB

Bekasi

Sengketa Informasi, Humas Pemda Bisa Kena Sanksi Pidana

badge-check


					Sengketa Informasi, Humas Pemda Bisa Kena Sanksi Pidana Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Pengamat Publik Didit Susilo mengungkapkan, Humas Pemerintah Daerah (Pemda) daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila tidak melayani permintaan informasi publik baik dari wartawan maupun masyarakat.

“Karena itu sesuai dengan pedoman Undang Undang No 14 Tahun 2018 tentang informasi keterbukaan publik (KIP).” kata Didit Kamis, (14/8/2019).

Didit mengatakan, dalam Pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Jika permohonan permintaan informasi publik memperoleh kegagalan atau hambatan, maka si pemohon bisa mengajukan gugatan, baik itu melalui Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Jabar atau gugatan pidana secara langsung ke Pengadilan Umum.

“Pada prinsipnya Humas Daerah dalam penjualan informasi harus mengacu pada UU KIP seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).” ucap Didit.

“Jika terjadi sengketa informasi atau pemberitaan dengan wartawan, boleh merujuk kepada UU No 40 thn 1999 tentang Pers. Tapi Itu pun terkait dengan nara sumber sebagai bahan berita.” sambungnya.

Didit menambahkan, dalam era digital ini hubungan insan media khususnya media online daerah sangat penting sebagai jembatan informasi dan komunikasi dalam mensosialisasikan program pembangunan.

Hubungan komunikasi dua arah ini lanjutnya, sebagai jembatan informasi yang dibutuhkan publik atau masyarakat untuk umpan balik peran serta publik atau masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Tidak bisa dinafikan keduanya memiliki kepentingan dan peran masing-masing untuk bersinergi dalam pembangunan di bidang informasi,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional