Harian Sederhana, Tambun Selatan – Keberadaan Situ Ciberuem dinilai pas untuk diproyeksikan sebagai destinasi wisata, selain dapat berfungsi sebagai konservasi sumber air dan kolam retensi mencegah terjadinya banjir. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono kepada Harian Sederhana, Selasa (14/01).
Ia mengatakan, Situ Ciberuem adalah aset pemerintah pusat yang pengelolaannya dibawah BBWS Ciliwung Cisadane dan PJT 2 Jatiluhur. Untuk itu, lanjut Imam, Komisi IV berencana akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal Situ Cibereum.
“Kami rencananya akan berkoordinasi dengan pihak kementerian selaku pemilik aset ini dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Selain itu kita juga akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan Situ Cibeureum, seperti pihak pengembang perumahan Grand Wisata,” kata Imam.
Pria yang akrab disapa IBH ini juga membandingkan situ tersebut dengan Situ Rawa Kalong yang ada di Kota Depok. Walaupun Rawa Kalong kini tengah dilakukan penataan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, kondisi Situ Cibereum jauh lebih layak untuk dijadikan destinasi wisata baik dari segi akses jalan maupun kualitas air yang ada di dalamnya.
“Situ Rawa Kalong tahun lalu itu dibiayainya Provinsi Rp 4,2 miliar dan sekarang di tahun 2020 lebih besar lagi, Rp 81 miliar. Kalau Situ Cibereum dibuat seperti Situ Rawa Kalong, tentu akan lebih bagus lagi karena disini aksesnya lebih baik dan airnya lebih terpelihara sehingga sangat beropetsni untuk dijadikan destinasi wisata, sehingga masyarakat disini nantinya bisa mengambil manfaat akan keberadaanya melalui kegiatan ekonomi kreatif,” papar IBH.
Imam meyakini apabila pemerintah menata dan menjadikan Situ Cibereum sebagai destinasi wisata, selain akan memberikan dampak terhadap perekonomian warga sekitar hal ini sekaligus juga akan menjaga aset pemerintah dari tangan-tangan jahil yang ingin menguasainya.
“Kalau sudah diamankan oleh Pemerintah jelas tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Teman-teman Pokdarwis ataupun Karang Taruna Desa bisa mengelola dengan baik aset ini dan nggak cuma dimanfaatkan oleh pengembang perumahan, apalagi sampai menutup akses jalan dan membuat warga terisolir. Nggak boleh, itu melanggar undang-undang,” kata Imam. (*)









