Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:39 WIB

Nasional

Soal Kabut Asap, Masyarakat Bisa Lapor Ke Komnas HAM

badge-check


					Pengendara menembus kabut asap akibat karhutla di Pekanbaru, 13 September 2019. Konsentrasi PM 10 pukul 12.22 di angka 399,41 μgram/m3. Konsentrasi PM 10 di atas 350 μgram/m3 sudah dalam kategori berbahaya. (FOTO: Istimewa) Perbesar

Pengendara menembus kabut asap akibat karhutla di Pekanbaru, 13 September 2019. Konsentrasi PM 10 pukul 12.22 di angka 399,41 μgram/m3. Konsentrasi PM 10 di atas 350 μgram/m3 sudah dalam kategori berbahaya. (FOTO: Istimewa)

Harian Sederhana, Jakarta – Kerusakan lingkungan dan dampaknya seperti kabut asap dan polusi udara adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh karena itu masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan pelaporan kepada Komnas HAM.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komnas HAM Esrom Hamonangan dalam diskusi publik mengenai pencemaran lingkungan di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

“Masalah kabut asap bisa diadukan ke Komnas HAM, dan selanjutnya Komnas HAM bisa menindaklanjuti dan bisa membawanya ke pengadilan, itu menurut undang-undangnya. Tidak hanya itu, pencemaran lingkungan lain juga bisa,” ungkap Esrom, seperti dikutip Antara News.

Pengerusakan lingkungan sebagai bentuk pelanggaran HAM, ungkapnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tepatnya di pasal 9 ayat 3 yang memastikan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Oleh karena itu, kata mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masyarakat perlu mengubah pola pikir bahwa pelanggaran HAM hanya terjadi dalam kategori sipil dan politik.

Dia mengambil contoh bahwa kebanyakan masyarakat pada umumnya menganggap pelanggaran HAM terjadi jika ada kebebasan berpendapat dikekang dan ketika muncul kekerasan fisik terhadap mahasiswa atau aktivis.

Padahal, katanya, pelanggaran HAM juga bisa terjadi dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya.

Oleh karena itu, masyarakat harus awas bila haknya dilanggar apalagi jika terbukti merugikan secara nyata seperti kabut asap dan polusi udara yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia baru-baru ini.

Meski berbeda penyebab, kabut asap termasuk juga dalam kategori polusi udara yang berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat yang menghirupnya, apalagi terhadap kaum rentan seperti anak-anak.

Untuk mencegah hal itu terjadi perlu dilakukan berbagai langkah nyata untuk mencegah tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kata dia.

“Jangan kita terima teknologi usang yang murah tapi emisinya tinggi. Selain itu harus diadakan promosi teknologi bersih dan mitigasi kontrol di industri atau sistemnya. Kalau diterapkan semua, selesai itu bahan,” tegas Esrom. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional