Harian Sederhana, Bandung – Akreditasi bagi sekolah sangat peting, karena menjadi tolok ukur mutu pedidikan desetiap sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Nanang Nurwasid, mengatakan hal itu saat membuka Sosialisasi Akreditasi SLB Se-Jawa Barat yang berlangsung di Aula Tikomdik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (6/11).
“Akreditasi merupakan penilaian secara komprehensif dalam pendidikan. Akreditasi dilakukan oleh lembaga khusus untuk menilai pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai standar nasional,” ujar Nanang.
Untuk itu, ia mengingatkan operator dan kepala sekolah harus saling terhubung serta memahami proses administrasi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional (BAN). Karena, akreditasi menjadi sarana untuk menentukan kelayakan terkait program dan satuan pendidikan. Iya, intinya sudah legal atau belum sekolah tersebut.
Menurutnya, hasil akreditasi, adalah independen dan benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan secara nyata. Selain itu, tidak ada perbedaan akreditasi antara negeri dan swasta sehingga masyarakat bisa memilih mau bersekolah di sekolah dengan akreditasi apa.
Lain halnya, tambah Nanang, jika belum melakukan akreditasi maka akan banyak dampak negatif yang berimbas ke sekolah. Seperti, masyarakat dapat melabeli sekolah bodong/ilegal, tidak layak dibantu siapa pun, dan membodohi masyarakat. Bahkan, pemerintah tidak akan memberi bantuan pembinaan dan pengembangan.
Sementara itu, Ketua Badan Akreditasi Nasional Jawa Barat, Udin Saud mengatakan, proses akreditasi merupakan strategi negara untuk menentukan pendidikan bermutu.
“Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yakni kurikulum dan proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, juga lingkungan dan kultur sekolah,” paparnya.
Fungsi akreditasi sekolah, lanjutnya, untuk mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah. Kemudian, akuntabilitas agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
“Terakhir, kepentingan pengembangan dalam meningkatkan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan hasil akreditasi,” pungkasnya. (*)









