Harian Sederhana, Sukabumi– Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Rabu (06/05), Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak akan menerapkan toko, swalayan maupun pusat industri. Namun, Pemkot Sukabumi akan melakukan pembatasan jam operasional.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menerangkan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk tidak menutup fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari hanya membatasi jam operasionalnya.
“Pemkot bersama Forkopimda sudah bersepakat untuk menutup operasi toko swalayan dan industri di Sukabumi. Namun akan ada pembatasan jam operasional,” tutur Achmad Fahmi kepada Harian Sederhana, Selasa (05/05).
Orang nomor satu di Kota Sukabumi ini juga membahas mengenai kerumunan pembeli di sejumlah toko dan swalayan yang sempat ramai dalam pemberitaan kemarin.
“Kami meminta juga untuk menerapkan aturan pembatasan jarak sosial atau phsyical distancing agar tidak terjadi kerumunan,” katanya.
Untuk pembatasan jam operasional industri dan perkantoran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan, untuk toko supermaket di luar bahan pokok penting seperti toko pakaian dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya minimarket maupun swalayan yang menjual bahan pokok penting hanya buka pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Terakhir, restoran atau rumah makan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Namun, tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
“Kami berharap dengan dibuatnya kebijakan yang pro kepada pengusaha dan pekerja minta tolong dijaga kebijakan dalam mendukung PSBB. Hal ini mempercepat pulihnya Sukabumi dari pandemi Covid-19,” ujarnya.









